Sleman (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sleman di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan pengawasan terhadap pemudik dari luar daerah hingga ke tingkat lingkungan rukun tetangga (RT) menjelang Lebaran.

"Kami telah instruksikan kepada tiap Satgas COVID-19 di tingkat kelurahan untuk memberdayakan seluruh pengurus RT melakukan pengawasan terhadap kemungkinan adanya pemudik dari luar daerah yang datang di wilayahnya," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Harda Kiswaya di Sleman, Kamis.

Jika ada pemudik yang memasuki lingkungannya, ia mengatakan, pengurus RT harus segera melapor ke Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kelurahan supaya pemudik yang bersangkutan bisa segera dikarantina di tempat yang sudah disiapkan di kelurahan.

"Selain pengurus RT, kami juga menghargai peran aktif dari masyarakat Sleman, bila mengetahui ada pemudik yang datang untuk melaporkan ke pengurus RT. Jadi masyarakat turut mengawasi kanan kiri, sekitarnya," katanya.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Sleman sudah meminta seluruh kelurahan menyiapkan tempat karantina.

"Seluruh kelurahan kami minta untuk menyiapkan selter bagi pemudik yang nekat datang. Memang ada beberapa kelurahan yang kesulitan mencari tempat atau bangunan yang dapat digunakan sebagai selter, ini akan kami bantu untuk mencarikan selter," katanya.

Harda mengatakan bahwa selaras dengan kebijakan larangan mudik yang diberlakukan oleh pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Sleman telah memberlakukan larangan mudik bagi aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah kabupaten mulai dari 6 sampai 17 Mei 2021.

"Pertimbangan kebijakan pelarangan mudik lebaran tahun 2021/1442 H karena masih meningkat dan meluasnya wabah COVID-19 dan mobilitas masyarakat saat libur panjang selalu berdampak peningkatan kasus aktif COVID-19 di Indonesia," katanya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Sleman Budiharjo mengatakan sampai Rabu (5/5) pemerintah belum menerima laporan dari kelurahan mengenai kedatangan pemudik di wilayahnya.

"Belum ada pemudik yang datang. Kami terus melakukan pemantauan dan pengawasan kemungkinan adanya pemudik yang datang ke Sleman," katanya.

Sesuai dengan Instruksi Bupati Sleman No.10 dan No.11/INSTR/2021 mengenai perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro di Sleman, ia menjelaskan, warga yang mudik harus mengantongi dokumen perjalanan yang dipersyaratkan dan menjalani prosedur karantina.

"Mereka dikarantina selama lima hari atau 5x24 jam dengan protokol kesehatan yang ketat. Biaya karantina dibebankan kepada pelaku perjalanan sementara kalurahan hanya menyediakan lokasi karantina," katanya.

Baca juga:
Pemerintah Kota Bandung memperketat pengawasan mobilitas warga
Barito Timur tutup jalan di perbatasan bagi pemudik mulai 6 Mei



 

Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2021