Banjarmasin (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terpaksa menunda penetapan pasangan calon nomor urut 02, H Ibnu Sina dan H Arifin Noor (Ibnu-Arifin) sebagai pemenang Pilkada Kota Banjarmasin tahun 2020.

KPU Kota Banjarmasin sebenarnya sudah menjadwalkan Jumat sore ini menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin terpilih hasil Pilkada 2020, yakni, pasangan Ibnu-Arifin.

Namun tiba-tiba di detik-detik akan dilangsungkannya acara tersebut di Hotel G'sgn Banjarmasin, Anggota KPU Kota Banjarmasin Syafruddin Akbar mengumumkan rapat pleno tersebut ditunda.

"Penetapan Paslon Pilkada Banjarmasin tahun 2020 ditunda sampai nanti ada pemberitahuan selanjutnya, terima kasih," ujarnya Jumat sore.

Baca juga: Hasil Pilkada Banjarmasin kembali digugat ke MK
Baca juga: Ibnu-Arifin harap tidak digugat lagi
Baca juga: Ibnu-Arifin klaim menang Pilkada Banjarmasin meski PSU kalah


Syafruddin Akbar mengungkapkan, penundaan ini berkaitan adanya gugatan pasangan calon nomor urut 04, Hj Ananda dan H Mushaffa Zakir (AnandaMu) ke Mahkamah Konsitusi (MK).

"Gugatan AnandaMu pada detik-detik terakhir hari ini (7/5) ternyata di register MK. Jadi terpaksa kami tunda," ucapnya.

Syafruddin menjelaskan, sesuai tahapan, tiga hari pasca penetapan rekapitulasi suara pada 2 Mei, KPU sebenarnya sudah bisa menetapkan Paslon terpilih. Namun di dalam perjalanannya, laporan gugatan AnandaMu ternyata diregister oleh MK.

"Dengan ini kita tunggu putusan MK selanjutnya. Seandainya laporan itu tidak teregister, kita sudah bisa menetapkannya hari ini," pungkasnya.

Pilkada Kota Banjarmasin tahun 2020 berakhir dua kali digugat Paslon AnandaMu ke MK, pertama hasil pemungutan suara pada 9 Desember 2020 yang diputuskan MK untuk pemungutan suara ulang (PSU) di tiga kelurahan di Banjarmasin Selatan, yakni, Mantuil, Murung Raya dan Basirih Selatan.

Setelah dilaksanakan PSU pada 28 April 2021, perolehan suara total tetap dimenangkan Paslon Ibnu-Arifin pada rapat pleno 2 Mei 2021, hasil ini memetik ketidakpuasan kembali Paslon AnandaMu yang kembali memasukkan gugatan ke MK pada 4 Mei 2021.

Menanggapi adanya kembali gugatan Paslon AnandaMu ke MK, calon Wali Kota Ibnu Sina mengaku menghormati segala keputusan dari KPU.

Ia pun menerima alasan dari KPU Kota Banjarmasin yang menunda, karena gugatan yang dilayangkan telah teregister.

"Sabar aja. Kita ikuti terus prosesnya. Kalau ingin ditetapkan kita siap, kalau mau ditunda kita hormati," ucap Ibnu Sina singkat.

Dari perhitungan total perolehan suara Pilkada Kota Banjarmasin tahun 2020, paslon nomor urut 02, Ibnu-Arifin meraih sebanyak 89.378 suara, paslon nomor urut 04, Hj Ananda-Mushaffa Zakir (AnandaMu) meraih sebanyak 81.262 suara.

Sedangkan di urutan ketiga ditempati paslon nomor urut 01, H Haris Makkie dan Ilham Nor dengan total 34.865 suara, kemudian urutan keempat ditempati oleh paslon nomor urut 03, H Khairul Saleh dan Habib Muhammad Ali Alhabsy dengan perolehan 29.926 suara.

Pewarta: Sukarli
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021