Semarang (ANTARA News) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak majelis hakim yang menyidangkan kasus pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dengan terdakwa Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji diganti karena dianggap melakukan intervensi.

"Saat memberikan kesaksian sebagai saksi ahli di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang, saya tidak diizinkan berpendapat sesuai keahlian saya dan hanya boleh menjawab ya atau tidak," kata Wakil Ketua I KPAI, Masnah Sari saat berkunjung ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Semarang, Senin.

Ia mengutarkan dia memang diminta menjadi saksi ahli oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus tersebut bersama seorang anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah, Fatimah.

Namun dalam sidang lanjutan yang berlangsung tertutup satu setengah jam tersebut, Masnah tidak diizinkan memberikan kesaksian sehingga makin menguatkan dugaan majelis hakim memihak kepada terdakwa.

Mengetahui hal itu, usai sidang, Masnah langsung menuju kantor Kejati Jateng untuk menemui Kajati Salman Maryadi namun gagal karena dia sedang dikunjungi tamu.

Akhirnya Masnah diterima oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidum) Kejati Jateng Sugeng Pudjianto yang kemudian didesak untuk segera mengirimkan surat ke Mahkamah Agung agar segera mengganti majelis hakim kasus Syekh Puji tersebut.

Ia mengatakan, seharusnya Hari Mulyanto tidak lagi ditunjuk menjadi ketua majelis hakim dalam persidangan kasus Syekh Puji karena putusan sela pada periode sidang pertama yang membebaskan terdakwa sudah dinyatakan salah oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan Mahkamah Agung.(*)

KR-WSN/Z002/AR09

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010