tidak ada unsur pidana
Surabaya (ANTARA) - Petugas Tol PT Margabumi Matraraya (MBMR) Surabaya-Gresik menegaskan, telah memberikan sanksi kepada pengayuh becak yang menerobos tol di wilayah itu, dan sempat viral di berbagai platform media sosial.

"Sudah kami berikan sanksi, kami catat identitas KTP, lalu kami tegur dan kami edukasi agar tidak mengulangi lagi," kata Humas PT Margabumi Matraraya (MBMR) Andjar Hari Sutoto saat dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu.

Anjar mengaku tidak ada sanksi khusus selain teguran dan pencatatan identitas, karena bukan pelanggaran pidana.

"Karena tidak ada unsur pidana, hanya sanksi administrasi yang kami berikan, namun jika pidana akan kami teruskan ke pihak terkait (kepolisian)," tuturnya.

Baca juga: 13 pemotor penerobos tol diringkus

Anjar membenarkan, jika kejadian yang sempat viral itu terjadi di wilayah tol PT MBMR, yakni di jalur tol Surabaya-Gresik.

"Iya benar mas, itu kejadiannya kemarin, dan sudah kami tindak serta berikan arahan dengan mencatat identitas yang bersangkutan," katanya.

Dalam kejadian itu, pengayuh becak masuk dari jalur terbuka di kawasan jalur tol Dupak, yakni Surabaya-Gresik pada Jumat (14/5) kemarin sekitar pukul 11.00 WIB.

Pengayuh becak itu berada di pintu gerbang exit tol Tandes Timur 1, tepatnya di KM 2+900. Saat itu, petugas tol langsung memberikan edukasi kepada tukang becak bila jalan tol bukan untuk kendaraan roda 3 atau 2.

"Maka dari itu, ia ingin masyarakat untuk tak menirukan atau nekat memasuki tol dengan alasan apapun. Selain melanggar regulasi yang ada, pengendara roda 2 atau 3 juga justru membahayakan keselamatan dirinya sendiri," katanya.

Sebelumnya beredar sebuah video dengan durasi sekitar 60 detik menunjukkan seorang pria mengayuh becak dengan membawa 2 orang penumpangnya masuk ke tol.

Sampai di pintu tol, petugas pintu tol langsung menegurnya karena telah melintas di jalur yang bukan pada tempatnya.

Baca juga: Polisi analisa "CCTV" ratusan pemotor terobos tol
Baca juga: Polisi buru ratusan pengendara motor terobos Tol Ancol

Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021