perubahan waktu operasional tersebut dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19
Jakarta (ANTARA) - PT MRT Jakarta (Perseroda) kembali melakukan perubahan waktu operasional pada hari kerja maupun akhir pekan yang akan diberlakukan mulai Senin (24/5) .

Plt. Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo menjelaskan perubahan waktu operasional tersebut dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro.

Baca juga: Kembali normal, jadwal MRT pada hari kerja sampai 23.00 WIB

"Kebijakan waktu operasional MRT Jakarta pada Senin-Jumat atau hari kerja pukul 05.00 WIB sampai dengan 21.30 WIB. Pada Sabtu-Minggu atau akhir pekan dan hari libur, MRT beroperasi mulai pukul 06.00 sampai dengan pukul 21.00 WIB," kata Ahmad dalam keterangan di Jakarta, Minggu.

Sementara itu, jarak antarkereta (headway) pada hari kerja yakni setiap 5 menit untuk jam-jam sibuk (07.00 WIB--09.00 WIB dan 17.00 WIB --19.00 WIB) dan 10 menit di luar jam sibuk, serta pada akhir pekan dan hari libur.

Baca juga: MRT: Penumpang Lebaran tidak naik dibanding rata-rata selama pandemi

Kemudian, jumlah pengguna masih tetap dibatasi dengan 70 orang per kereta.

PT MRT Jakarta senantiasa berupaya mewujudkan layanan publik yang aman dan nyaman, serta tetap mengimbau masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan MRT Jakarta.

Baca juga: MRT Jakarta tetap beroperasi saat Hari Raya Idul Fitri

Ada pun protokol yang wajib diterapkan, yakni memakai masker, menjaga jarak antar pengguna, rajin mencuci tangan, serta tidak berbicara, baik satu atau dua arah, selama di dalam kereta dan area peron stasiun.
 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021