Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju/penyidik KPK
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin memanggil Kepala Bagian Sekretariat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Chrysanthi Permatasari sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju/penyidik KPK)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Selain itu, KPK juga memanggil tujuh saksi lainnya untuk tersangka Stepanus, yaitu Staf Hukum Operasional BCA Randy Bagas Prasetya, Angga Yudhistira selaku karyawan swasta Eden Farm, dua wiraswasta Riski Cinde Awaliyah dan Agus Susanto, dua ibu rumah tangga Riefka Amalia dan Putri Amalia, dan mahasiswa bernama Nikodemus Roy Pattuju.

Robin bersama Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) dan Maskur Husain (MS) selaku pengacara telah ditetapkan tersangka kasus tersebut. Berdasarkan konstruksi perkara yang telah dijelaskan KPK, nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ikut terseret dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, Ketua MKD Aboe Bakar Alhabsyi mengatakan pihaknya sudah menerima lima laporan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Azis sebagai Anggota DPR.

Pada Oktober 2020, Syahrial menemui Azis di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemkot Tanjungbalai.

Azis langsung memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus. Dalam pertemuan tersebut, Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar Stepanus dapat membantu agar permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.

Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Stepanus. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp1,3 miliar.

Baca juga: KPK klarifikasi soal Firli minta BAP kasus Wali Kota Tanjungbalai
Baca juga: KPK serahkan 56 bukti dalam sidang praperadilan RJ Lino

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021