Bandung (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung memberi sanksi berupa penilangan terhadap tiga angkutan travel gelap yang telah ditahan karena mengangkut penumpang saat periode larangan mudik Lebaran 2021.

KBO Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Dody Kuswanto,  mengatakan tiga travel gelap itu juga ditahan hingga operasi penyekatan mudik selesai pada beberapa waktu lalu.

Baca juga: Polda Sulsel perpanjang masa penyekatan kendaraan hingga 31 Mei

"Travel gelapnya kami tahan, dan kemarin baru saya lepaskan setelah operasi penyekatan selesai dilaksanakan," kata dia, di Balai Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.

Menurut dia angkutan travel itu ditahan kemudian para penumpangnya diarahkan untuk kembali ke wilayah asalnya. Adapun tiga travel itu berasal dari wilayah Jakarta dan melintas ke Bandung dan diduga selanjutnya akan mengarah ke jalur selatan.

Baca juga: Polda Sumsel isolasi 34 pemudik positif COVID-19

Sementara itu, menurut dia, belum ada sanksi lain yang diberikan kepada para pemudik lainnya yang terjaring operasi penyekatan di wilayah Bandung.

Adapun para kendaraan pemudik yang melintas ke Bandung itu hanya ditindak dengan diputarbalikkan untuk kembali ke daerah asalnya.

Pada periode larangan mudik, mulai dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021, menurutnya ada sebanyak 47.748 unit kendaraan yang diperiksa di sejumlah titik pemeriksaan yang tersebar di gerbang tol maupun batas kota Bandung.

Baca juga: Ribuan kendaraan putar balik saat masuk Kalteng selama larangan mudik

Kemudian ada 12.038 unit kendaraan yang diputarbalikkan ke daerah asalnya. Belasan ribu kendaraan itu memiliki plat nomor selain plat nomor D, atau berasal dari luar daerah Bandung Raya.

"Khususnya karena menganut aglomerasi, jadi diluar letter D, mulai plat Z, B dan sebagainya, itu diputarbalikkan," kata dia.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021