Medan (ANTARA) - Penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara memeriksa empat saksi yang merupakan staf surveilans dan imunisasi di Dinas Kesehatan setempat dalam kasus vaksinasi COVID-19 ilegal.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, di Mapolda, Selasa, mengatakan keempat ASN yang dimintai keterangan itu, yakni HS (staf penanggung jawab program khusus kabupaten/kota), MRN (staf input laporan), DT (sebagai vaksinator mendata keluar masuk vaksin), dan dr KS (vaksinator).

Baca juga: LaNyalla: Penjualan vaksin COVID-19 ilegal cederai rasa kemanusiaan

Ia menyebutkan, keempat saksi tersebut menghadiri pemanggilan Polda Sumut.

"Keempat saksi itu merupakan staf dari tersangka SH, Kasi Surveilans Dinas Kesehatan Sumut," ujar Nainggolan.

Sementara itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut pada Senin (24/5) memeriksa Plt Kadis Kesehatan Sumut dr AYR dan mantan Kadis Kesehatan Sumut dr AHB sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Baca juga: Tersangka suap kegiatan vaksin COVID ilegal diancam 20 tahun penjara

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi COVID-19 ilegal.
Keempat tersangka, yakni SW (40) agen properti Medan Polonia (pemberi suap), dr.IW (45) ASN/dokter Rutan Kdlas I Medan (penerima suap), dr. KS (47) ASN/dokter Dinas Kesehatan Provinsi Sumut (penerima suap), dan SH, Kasi Surveilans Dinas Kesehatan Sumut.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (18/5) pukul 15.00 WIB, dimana tersangka SH sebagai penyelenggara melaksanakan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukan kepada kelompok masyarakat di komplek Perumahan Jati Residence Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.

Baca juga: Polda Sumut tetapkan empat tersangka pelaksanaan vaksin COVID ilegal

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021