Tarakan (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Utara mengamankan 20 kilogram sabu asal Tawau, Malaysia, dari tujuh tersangka di perairan Mangkupadi, Bulungan.

"Kami berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 20.357,66 gram atau 20,3 kg di perairan Mangkupadi, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kaltara, Jumat (21/5)," kata Kepala BNN Kaltara Brigjen Pol Samudi saat konferensi pers di Tarakan, Rabu.

Tujuh tersangka yang diamankan berinisial BH (36), RB (24), PR (27), NR (21), MH (40), SH (36) dan LM (42).

Dia mengungkapkan bahwa tim mendapatkan informasi mengenai adanya dugaan penyelundupan sabu. Dari informasi awal, tim bergerak melakukan serangkaian penyelidikan.

Baca juga: BNNP Kaltara musnahkan barang bukti sabu-sabu dua kilogram

"Penyelundupan narkoba dibawa dengan kapal kayu KM Tiga Putri 10 di Pantai Mangkupadi Kabupaten Bulungan, informasinya ada penyerahan kurir dari Tawau diterima nakhoda kapal ini, pukul 09.00 WITA, kemudian tim melakukan penangkapan dan penggeledahan," kata Samudi.

KM Tiga Putri 10 merupakan kapal yang biasanya digunakan mengangkut orang dan barang yang berlayar dari Toli-toli ke Tarakan dan sebaliknya. Ternyata rute itu dimanfaatkan tersangka untuk menyelundupkan sabu menuju Makassar dan Palu.

"Kapal ini biasanya angkut penumpang dari Toli-toli ke Tarakan dan sebaliknya, saat digeledah ada juga penumpang umum sebanyak 10 orang," kata Samudi.

Dari hasil pemeriksaan tim menemukan karung putih, saat dibuka isinya narkotika jenis sabu, beratnya 20,3 kg, kemudian tersangka dibawa ke BNN Kaltara di Tarakan untuk dikembangkan, sedangkan kapal diamankan di Polairud.

Baca juga: BNNP Kaltara menangkap 2.000 gram sabu di Tarakan

Saat diperiksa penyidik, nakhoda berinisial BH (36) laki-laki mengaku ini kedua kalinya dia membawa sabu menuju Sulawesi. Hanya saja aksi pertamanya dia berhasil meloloskan sabu sebanyak 10 kg. Sedangkan yang kedua berhasil digagalkan BNN Kaltara dengan barang bukti sabu 20,3 kg.

Sabu berasal dari Tawau merupakan jaringan internasional ini transaksi dilakukan di tengah laut, yakni di perairan Mangkupadi, di mana sabu dikemas dalam bungkus teh China.

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU tentang narkotika ancaman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun dan hukuman mati.

"Peredaran narkotika di Kaltara masih sangat mengkhawatirkan, kami tidak henti-hentinya melakukan pencegahan dan pengungkapan kasus," kata Samudi.

Baca juga: BNN: 109 kg sabu tangkapan sepanjang 2019 sebagian besar via Nunukan

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021