Penyidik saat ini dituntut memiliki kemampuan yang lebih dalam melakukan penyidikan tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan, karena selain tatap muka...
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan Polri mendidik sebanyak 30 calon Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan untuk memperkuat upaya pemberantasan illegal fishing atau pencurian ikan di kawasan perairan nasional.

Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Antam Novambar di Jakarta, Kamis, menyatakan, penambahan jumlah penyidik ini sejalan dengan komitmen untuk memperkuat pemberantasan penangkapan ikan ilegal.

"Ini sejalan dengan komitmen Bapak Menteri Trenggono untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk terwujudnya kelestarian sumber daya sebagai salah satu pilar penting ekonomi biru," ucap Antam Novambar melalui keterangan tertulis.

Antam menjelaskan sebanyak 30 calon PPNS Perikanan akan mengikuti Diklat Pembentukan PPNS Perikanan Reguler Tahun 2021 bertempat di Diklat Reserse Mega Mendung Bogor, Jawa Barat.

Baca juga: KKP-Pemda Maluku gandeng Lemdikpol latih PPNS perikanan

Diklat pembentukan itu sendiri merupakan kerja sama antara Ditjen PSDKP KKP dan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri.

"Selain dari UPT PSDKP, juga ada peserta dari Dinas Kelautan dan Perikanan daerah," ujarnya.

Antam menjelaskan diklat yang diselenggarakan dari 25 Mei- 23 Juli 2021 dilaksanakan dengan menerapkan 400 jam pelajaran secara tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat.

Sementara itu Plt Direktur Penanganan Pelanggaran KKP  Nugroho Aji menyampaikan Ditjen PSDKP terus berupaya untuk meningkatkan penanganan tindak pidana perikanan baik melalui penambahan jumlah PPNS maupun peningkatan kualitas PPNS.

Nugroho Aji mengutarakan pula agar calon PPNS ini dapat mengikuti dinamika hukum khususnya di masa pandemi ini.

Baca juga: DKP Siapkan Insentif PPNS Cegah Pencurian Ikan

"Penyidik saat ini dituntut memiliki kemampuan yang lebih dalam melakukan penyidikan tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan, karena selain tatap muka, mereka juga dituntut dapat melakukan pemeriksaan secara virtual. Ini tentu tantangan tersendiri," kata Nugroho.

Selain itu Nugroho juga menuturkan dinamika hukum yang berkembang cepat juga memerlukan kemampuan adaptasi cepat dari penyidik.

Sampai dengan saat ini KKP telah memiliki 525 PPNS Perikanan yang tersebar di berbagai lokasi penugasan, di antaranya 91 orang bertugas di Pusat, 182 berada di UPT PSDKP, dan 252 berada di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi.

Sepanjang 2021 KKP telah menangani 91 kasus tindak pidana perikanan dengan rincian, 33 kasus dalam tahap penyidikan, 16 kasus telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut, 8 kasus telah diserahkan berkas dan tersangka kepada Jaksa Penuntut (Tahap II), 27 kasus dalam proses persidangan dan 7 kasus telah memperoleh keputusan berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Sepanjang 2021, KKP proses hukum 92 kapal ikan ilegal

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021