Masalahnya, apakah Pertamina akan menaikkan atau tidak? Dalam masalah ini tentunya Pertamina punya pertimbangan lain
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VII DPR Kardaya Warnika menilai tren harga minyak dunia yang terus meningkat, berpengaruh terhadap tingkat keekonomian PT Pertamina (Persero), karena meningkatkan biaya produksi perusahaan.

"Pertamina adalah perusahaan persero yang salah satu tujuannya mencari keuntungan. Di sini Pertamina punya hitung-hitungan. Kalau harga minyak dunia naik, berarti biaya produksi ikut naik. Sebaliknya, jika harga minyak dunia turun, ongkos produksi ikut turun," ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, minyak mentah (crude oil) menjadi salah satu komponen pengadaan BBM, oleh karena itu jika harganya meningkat maka biaya produksi BBM di dalam negeri juga ikut naik.

Untuk itu, terkait harga BBM, Kardaya menyerahkan sepenuhnya kepada Pertamina. Menurutnya, meski kenaikan harga minyak dunia berpengaruh terhadap biaya produksi, namun Pertamina tentu memiliki perhitungan apakah akan melakukan penyesuaian harga BBM di dalam negeri atau tidak.

"Masalahnya, apakah Pertamina akan menaikkan atau tidak? Dalam masalah ini tentunya Pertamina punya pertimbangan lain. Pertimbangan lain, sekarang sejumlah kompetitor Pertamina juga sudah menaikkan harga," katanya.

Sejak Maret 2021, harga minyak mentah dunia terus melesat, bahkan pada periode Mei 2021 harga minyak di atas 60 dolar AS per barel. Minyak mentah WTI dijual 65 dolar AS per barel dan jenis Brent 68 dolar AS per barel, padahal pada Juni tahun lalu masih di bawah 40 dolar AS per barel.

Oleh karena itulah, SPBU swasta pun beberapa kali menaikkan harga BBM. Shell misalnya, dua kali menaikkan harga, yaitu awal Maret dan awal April 2021. Dengan kenaikan tersebut, harga BBM Shell jenis Reguler (RON 90) tercatat Rp10.520 per liter, Super (RON 92) Rp10.580 per liter, V-Power (RON 95) Rp11.050 per liter, dan Diesel Rp10.590 per liter.

Harga tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan harga jual BBM Pertamina seprti Pertalite (RON 90) Rp7.650 per liter, Pertamax (RON 92) Rp9.000 per liter, dan Pertamax Turbo (RON 98) Rp9.850 per liter.

Kebijakan Shell yang beberapa kali menaikkan harga BBM memang dimungkinkan, tambahnya, karena harga yang ditetapkan pemerintah hanya untuk BBM subsidi (solar) dan BBM penugasan (premium). Sedangkan BBM jenis lain diserahkan kepada badan usaha. Berdasarkan Kepmen ESDM No 62 Tahun 2020, memang memungkinkan semua operator SPBU melakukan penyesuaian harga.

Sebelumnya, Menteri ESDM juga menerbitkan regulasi melalui Permen ESDM Nomor 34 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima atas Permen ESDM Nomor 34/2014. Pada aturan itu sebutkan bahwa badan usaha dibebaskan untuk menaikkan harga BBM nonsubsidi. Dengan demikian, penyesuaian harga BBM nonsubsidi tidak lagi memerlukan izin pemerintah, tetapi hanya bersifat laporan.

Baca juga: Kementerian ESDM dorong Pertamina dirikan 10.000 Pertashop
Baca juga: Pertamina tambah 17 lokasi BBM Satu Harga di wilayah Jatimbalinus
Baca juga: Harga minyak dunia naik, BBM Pertamina dinilai masih kompetitif

Pewarta: Subagyo
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021