Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar, Aceh, mengajukan kasasi terkait vonis bebas dua terdakwa pemerkosaan anak di bawah umur ke Mahkamah Agung (MA).

"Dua terdakwa merupakan ayah dan paman korban. Kasasi dengan terdakwa ayah korban sudah kami ajukan. Sedangkan terdakwa paman korban, tengah kami rangkai memori kasasinya," kata JPU Kejari Aceh Besar Muhadir yang dihubungi dari Banda Aceh, Kamis.

Sebelumnya, terdakwa yang merupakan ayah korban berinisial MA divonis bebas Mahkamah Syariah Janntho, Aceh Besar. Sedangkan terdakwa paman korban berinisial DP divonis bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Jantho dengan hukuman 200 bulan penjara atau 16 tahun enam bulan. Namun di tingkat banding, terdakwa divonis bebas.

Baca juga: Anggota DPR RI kecewa atas vonis bebas terdakwa pemerkosaan di Aceh

Muhadir mengatakan terhadap terdakwa ayah korban sudah diajukan kasasi ke MA pada Maret 2021 atau tujuh hari setelah mendapatkan vonis bebas Mahkamah Syar'iyah Jantho.

Sedangkan untuk terdakwa paman korban yaitu DP, kata Muhadir, pihaknya baru menerima salinan putusan bebas tersebut dari Mahkamah Syar'iyah Aceh dua hari lalu, yakni pada Selasa (25/5) sehingga mereka baru mulai merangkai berkas upaya kasasi tersebut.

"Ini kita lagi persiapan menyiapkan memori kasasi, karena putusannya baru kita terima Selasa  (25/5) kemarin. Kita ajukan paling telat sampai Selasa depan," ujarnya.

Baca juga: Terpidana pemerkosaan di Aceh dihukum cambuk 175 kali

Muhadir menuturkan, dalam materi kasasi tersebut pihaknya mempertanyakan apakah suatu peraturan hukum tidak ditetapkan atau diterapkan sebagaimana mestinya oleh hakim terhadap putusan perkara tersebut.

"Apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang, dan apakah benar telah melampaui kewenangannya," katanya.

Ia mengatakan bahwa dalam persidangan kasus ini, korban dua kali menjadi saksi, pertama sebagai saksi JPU, dan kemudian pada sidang terakhir dibawa lagi oleh pengacara sebagai saksi dari terdakwa.

Baca juga: Terpidana pemerkosaan anak di Aceh dihukum 150 kali cambuk

"Hakim memutuskan perkara kemarin dari alat bukti yang dihadirkan pengacara, alat bukti dari kita tidak dipertimbangkan," demikian Muhadir.

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021