Pelaku mendapatkan fotokopi surat keterangan dari saudara NA
Cilegon (ANTARA) - Tim Satgas Gakkum Ops Ketupat Maung 2021 Polres Cilegon, Polda Banten menangkap tersangka pelaku penjualan surat keterangan palsu sebagai persyaratan untuk menyeberang dari Pelabuhan Merak (Banten) menuju Pelabuhan Bakauheni (Lampung) saat mudik Lebaran.

Diduga pelaku berinisial PI, dan pemudik berinisial BA diamankan petugas.

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, di Cilegon, Jumat, mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penjualan surat keterangan palsu untuk persyaratan menyeberang saat mudik Lebaran.

"Hasil informasi dari masyarakat. tim satgas gakkum langsung melakukan patroli di area pintu masuk Pelabuhan Merak, tepatnya di depan area parkir Indomaret Merak, kemudian tim satgas gakkum memantau pelaku sedang melakukan jual beli surat keterangan palsu dengan harga Rp200 ribu. Kemudian pelaku PI dan pemudik BA (korban) beserta barang buktinya dibawa ke Polres Cilegon, untuk dimintai keterangan," kata AKBP Sigit.

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan pelaku PI mendapatkan surat dari NA. dan telah terbukti melakukan pemalsuan surat keterangan dengan cara menghapus tanggal menggunakan 'correct pen', lalu ditulis kembali menggunakan pulpen kemudian difotokopi untuk dijual kepada pemudik yang akan menyeberang

"Pelaku mendapatkan fotokopi surat keterangan dari saudara NA, ketika pelaku mengantar NA untuk mencetak dan memfotokopi surat keterangan NA yang dikeluarkan dari Kampung Nyukang Harjo, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah tertanggal 12 Mei 2021," kata Sigit

Menurutnya, pelaku dikenakan Pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.
Baca juga: Satgas: Jangan main-main dengan surat keterangan palsu COVID-19
Baca juga: Polda Kalbar tangkap dua pemalsu surat perjalanan bebas COVID-19

Pewarta: Mulyana
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021