Jakarta (ANTARA) - Sikap Pemerintah terkait alih fungsi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah jelas disampaikan dalam berbagai kesempatan.

Presiden Joko Widodo beserta jajaran-nya sudah menyampaikan hal tersebut secara gamblang ketika polemik terkait alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai muncul.

Ketika muncul isu pemberhentian 75 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk alih fungsi menjadi ASN, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa hasil TWK tidak dapat menjadi dasar pemberhentian 75 orang pegawai KPK.

Presiden telah menyampaikan, hasil Tes Wawasan Kebangsaan terhadap pegawai KPK tersebut hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes.

Seperti diketahui pengumuman hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada 5 Mei 2021 menyatakan dari 1.351 pegawai KPK yang mengikuti TWK, hanya ada 1.274 orang pegawai yang memenuhi syarat, sedangkan 75 orang pegawai tidak memenuhi syarat (TMS).

Menurut Presiden, pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.

Presiden berpandangan, apabila dianggap ada kekurangan masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan dan perlu dilakukan segera langkah-langkah perbaikan di tingkat individual maupun organisasi.

Presiden menyampaikan agar 75 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dapat mengikuti pendidikan wawasan kebangsaan agar dapat menjadi Aparatur Sipil Negara.

Presiden juga sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian UU Nomor 19/2019 tentang Perubahan kedua UU KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

Dalam pertimbangannya putusan MK mengatakan "Dengan adanya pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana telah ditentukan mekanismenya sesuai dengan maksud adanya Ketentuan Peralihan UU Nomor 19/2019 maka dalam pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan tersebut. Sebab, para pegawai KPK selama ini telah mengabdi di KPK dan dedikasinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak diragukan."

Baca juga: Pakar sebut pegawai lolos TWK ASN KPK wajib "Merah Putih"

Baca juga: JK: Soal TWK pegawai KPK harus sesuai aturan


Presiden meminta kepada para pihak terkait khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN-RB dan kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes.

Setelah Presiden menyampaikan pandangan tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan pihaknya akan menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo mengenai 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK.

Firli memastikan KPK memegang teguh dan menindaklanjuti arahan Presiden dengan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Menpan RB dan Kepala BKN, termasuk juga dengan kementerian lain.

Menurut dia, tindak lanjut 75 pegawai KPK tersebut juga harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan kementerian/lembaga lain seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pemberhentian pegawai KPK
Pada perkembangannya, kemudian muncul kabar pemberhentian terhadap 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK.

Hal ini kemudian menuai polemik baru, karena seolah tidak sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

Menyikapi hal ini, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pun angkat bicara.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menekankan Kantor Staf Presiden (KSP) beserta kementerian/lembaga (K/L) solid mendukung dan melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo tentang polemik alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia mengatakan Presiden Jokowi telah menyampaikan arahannya atas polemik alih status pegawai KPK untuk menjadi ASN. Pada pokoknya, pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan tidak serta-merta menjadi dasar pemberhentian dan terdapat peluang untuk perbaikan melalui pendidikan kedinasan, tingkat individual maupun organisasi.

Moeldoko menekankan tidak benar terjadi pengabaian arahan Presiden tersebut oleh jajaran kementerian dan lembaga. Untuk menjalankan arahan Presiden, di antaranya Menteri PANRB, Menteri Hukum dan HAM, BKN, dan LAN telah melakukan koordinasi dengan Pimpinan KPK dan menyampaikan arahan Presiden tersebut dengan memberikan opsi pembinaan sebagai solusi-nya.

Dia menyampaikan Kementerian PANRB telah mengusulkan dilakukan Individual Development Plan (IDP) untuk pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK.

Dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN, jumlah peserta yang diusulkan untuk mengikuti asesmen sebanyak 1.357 peserta. Dari jumlah tersebut, peserta yang hadir sebanyak 1.349 peserta, dan yang tidak hadir 8 peserta.

Hasil asesmen TWK, yang dinyatakan memenuhi syarat yakni 1.274 peserta, dan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat yakni 75 peserta.

Baca juga: 75 penyelidik KPK lulus tes minta tunda pelantikan sebagai ASN

Baca juga: Pakar nilai telat ribut soal tes wawasan kebangsaan KPK


Selanjutnya dari 75 nama pegawai yang mengikuti TWK, telah dilakukan asesmen oleh KPK tersebut, yang dinyatakan memenuhi syarat sejumlah 24 peserta.

Dengan kata lain, ujar Moeldoko, Pimpinan KPK kemudian mengambil kebijakan untuk memberhentikan 51 dari 75 pegawai KPK yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus TWK.

Menurut Moeldoko bahwa Pimpinan KPK kemudian mengambil kebijakan lain tersendiri, hal tersebut merupakan kewenangan dan keputusan lembaga pengguna dalam hal ini KPK.

Sedangkan Pemerintah memiliki kewenangan tertentu, tetapi tidak seluruhnya terhadap proses pembinaan internal di KPK.

Dia menegaskan KPK sebagai pengguna dan pengambil keputusan akhir atas status 75 pegawai bertanggung jawab penuh atas semua implikasi yang ditimbulkan dari keputusan tersebut.

Posisi KSP, kementerian dan lembaga yang berada dalam kewenangan langsung Presiden, tetap dalam posisi mendukung pelaksanaan arahan Presiden.

Adapun terkait alih status pegawai KPK menjadi ASN, Moeldoko menyampaikan hal itu merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Selain itu, juga amanat PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN, serta Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Ia menegaskan dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70 Tahun 2019, Presiden juga sudah mengingatkan pengalihan status kepegawaian harus tetap memegang prinsip tidak boleh merugikan hak pegawai KPK.


Sejalan dengan berbagai fakta tersebut, maka sikap Pemerintah terkait alih status pegawai KPK jelas tidak bertentangan dengan undang-undang.

Apa yang menjadi keputusan pimpinan KPK tentang kabar pemberhentian 51 pegawainya merupakan ranah dari internal KPK.

Kini publik menanti laporan pimpinan KPK kepada Presiden ihwal tes wawasan kebangsaan terhadap 75 pegawai lembaga antirasuah yang akan disampaikan dalam waktu dekat.

Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021