Beijing (ANTARA) - Taipan media di Hong Kong Jimmy Lai, Jumat (28/5), divonis hukuman penjara selama 14 bulan dalam kasus keduanya atas tuduhan menggelar perkumpulan ilegal pada 2019.

Hakim mengonsolidasikan dua hukuman sehingga aktivis Hong Kong tersebut akan menjalani hukuman penjara selama 20 bulan.

Delapan terdakwa lainnya, termasuk mantan anggota parlemen setempat Albert Ho dan Figo Chan, juga menerima hukuman penjara selama 14 hingga 18 bulan, sedangkan dua lainnya mendapatkan hukuman percobaan selama 24 bulan.

Baca juga: Aktivis Hong Kong Joshua Wong dihukum empat bulan
Baca juga: Aktivis Hong Kong Tony Chung divonis empat bulan penjara


Hakim Amanda Jane Woodcock memutuskan bahwa pertemuan para aktivis tersebut telah menimbulkan kekacauan di tengah masyarakaat secara masif dan berujung pada kekerasan.

Pada sidang 17 Mei lalu Lai dan sembilan terdakwa lainnya mengaku karena menyelenggarakan pertemuan ilegal pada 1 Oktober 2019.

Ho dan Chan serta dua mantan anggota parlemen lainnya, Lee Cheuk Yan dan Leung Kwok Hung, juga mengaku bersalah atas pelanggaran tersebut.

Lai juga didakwa melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Keamanan Nasional di Hong Kong, termasuk tuduhan berkolusi dengan pihak asing yang berpotensi membahayakan keamanan nasional.

Untuk kasus yang terakhir ini sidangnya ditunda hingga 15 Juni, demikian media China. 

Baca juga: Mantan oposan Hong Kong mundur dari aktivitas politik
Baca juga: Jimmy Lai divonis 12 bulan penjara

Pewarta: M. Irfan Ilmie
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2021