pengelolaan jalan tol di kawasan Jabodetabek, termasuk sistem transaksinya, yang paling kompleks
Jakarta (ANTARA) - Pengamat infrastruktur dan tata kota Yayat Supriyatna dari Lembaga Pengkajian Bidang Perumahan, Permukiman dan Pembangunan Perkotaan HUD Institute menilai jalan tol kawasan Jabodetabek dapat menjadi kawasan awal yang menerapkan Sistem Transaksi Tol Nirsentuh baik Single Lane Free Flow (SLFF) maupun Multi Lane Free Flow (MLFF)

"Yang pertama Jabodetabek dulu, dengan kondisi yang seperti kita ketahui dinamika paling tinggi dan padat lalu lintas harian rata-ratanya serta memiliki beragam tantangan pengelolaan jalan tol," ujar Yayat saat dihubungi Antara di Jakarta, Minggu.

Menurut dia, pengelolaan jalan tol di kawasan Jabodetabek, termasuk sistem transaksinya, yang paling kompleks.

Selain tol kawasan Jabodetabek, Yayat juga menyarankan penerapan awal sistem transaksi tol nirsentuh tersebut dapat diterapkan pada Jalan Tol Cipularang dan Padalarang-Cileunyi.

Sebelumnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengatur Jalan Tol akan mulai menguji coba sistem transaksi tol nirsentuh baik Single Lane Free Flow (SLFF) maupun Multi Lane Free Flow (MLFF) pada kuartal II atau III tahun ini.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit mengatakan bahwa saat ini Badan Usaha Pelaksana Sistem Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh Berbasis MLFF sedang menyusun sistemnya.

BPJT juga akan menyelesaikan pengaturan bisnis antara Badan Usaha Pelaksana Sistem Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh Berbasis MLFF dengan BUJT.

Terkait ruas-ruas tol yang akan diimplementasikan MLFF secara bertahap, Danang menyampaikan bahwa hal tersebut akan terus dievaluasi. Kemungkinan besar di daerah-daerah perkotaan, seperti di Jabodetabek maupun di Surabaya.

Baca juga: PUPR akan uji coba transaksi tol nirsentuh kuartal II atau III 2021
Baca juga: Jasa Marga akan berpartisipasi kelola sistem tol nirsentuh
Baca juga: Pengamat: Transaksi tol nirsentuh tingkatkan standar pelayanan

 

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021