Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi menyambut baik langkah Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo yang akan membekali alat pengukur kebisingan kepada anggota Polantas dalam melakukan razia kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising di luar standardisasi Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) yang selama ini menjadi perdebatan di masyarakat.

"Saya menilai keluarnya surat telegram Kapolri dengan nomor ST/1045/V/HUK.6.2./2021 merupakan upaya mencegah dan menjawab kesalahpahaman yang terjadi di tengah masyarakat terhadap razia knalpot bising sepeda motor," kata Andi Rio di Jakarta, Senin.

Dia menilai, dengan dibekali alat ukur tersebut, masyarakat diharapkan tidak ada lagi yang menggunakan knalpot bising dan terjadinya perdebatan saat dilakukan razia serta penindakan.

Andi Rio juga meminta Kepolisian dapat menyosialisasikan secara masif dan memberikan edukasi kepada masyarakat, pabrikan sepeda motor dan kepada jajaran aparat kepolisian itu sendiri.

Menurut dia, jangan sampai aparat kepolisian tidak memberikan contoh kepada masyarakat dan justru melanggar aturan.

"Jangan sampai Kepolisian merazia masyarakat, namun anggota kepolisian justru masih ada yang menggunakan knalpot bising, anggota polri harus dapat memberikan suri tauladan yang baik kepada masyarakat sebelum menerapkan aturan tersebut," ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu meminta Polri dapat memberikan standardisasi kepada para pelaku usaha yang membuat knalpot racing yang digunakan khusus balapan ataupun hal lainnya.

Langkah itu menurut dia untuk mencegah terjadinya pemecatan terhadap para pekerja knalpot dan terjadinya "gulung tikar".

"Jangan sampai situasi pandemi COVID-19 yang saat ini sedang sulit, membuat dunia usaha tersebut bangkrut padahal usaha tersebut banyak menghidupkan banyak orang dan sumber pendapatan dalam menghidupi keluarga mereka, Kepolisian harus memikirkan dampak itu," katanya.

Sebelumnya, Polri resmi merilis pedoman baru dalam merazia knalpot bersuara bising. Pedoman tersebut dikeluarkan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui surat telegram nomor ST/1045/V/HUK.6.2./2021.

Baca juga: Polda Metro merazia knalpot bising di sejumlah titik

Baca juga: Polda Metro Jaya petakan bengkel modifikasi knalpot bising

Baca juga: 11 motor terjaring razia knalpot bising Polda Metro Jaya


Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021