Balai Besar dan Baristand Industri sebagai lini terdepan menjaga ketertelusuan pengukuran alat ukur di industri ataupun laboratorium pengujian produk
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) bekerja sama meningkatkan kepastian jaminan pengukuran untuk mendorong dan memperkuat penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai salah satu pengendalian mutu produk industri dan perlindungan konsumen.

"Jaminan kepastian mutu produk yang dihasilkan industri tersebut menjadi hal penting yang harus dipertahankan dan ditingkatkan," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Rabu.

Jumlah SNI bidang industri hingga saat ini mencapai 5.062 SNI atau 37 persen dari total SNI yaitu 13.518 SNI.

Sebanyak 121 SNI di antaranya merupakan SNI wajib bidang industri atau 49 persen dari total 246 SNI wajib.

Baca juga: Kemenperin perkuat regulasi SNI, tingkatkan daya saing industri

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Doddy Rahadi menyatakan diperlukan sarana dan prasarananya untuk implementasi SNI.

Saat ini, terdapat sebanyak 42 lembaga sertifikasi produk (LSPro) dan 463 laboratorium uji produk yang berfungsi sebagai lembaga penilai kesesuaian (LPK).

"Sampai saat ini, secara total telah dikeluarkan sebanyak 5.633 Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI)," ungkapnya.

Komponen penting yang juga perlu diperhatikan dalam penerapan SNI, antara lain adalah pengukuran yang tepat mulai dari bahan baku, proses produksi, produk yang dihasilkan, dan jaminan mutu dari produk yang dihasilkan.

"Pengukuran yang tepat adalah pengukuran yang tertelusur ke standar internasional (SI) melalui National Metrology Indonesia (NMI), dalam hal ini Standar Nasional Satuan Ukur (SNSU). Dengan kata lain, pengukuran yang tepat dilakukan melalui pengukuran yang tertelusur ke SNSU melalui laboratorium kalibrasi," kata Doddy.

Untuk mendukung hal tersebut, BSKJI memiliki 18 laboratorium kalibrasi yang berada di Balai Besar dan Balai Riset dan Standardisasi (Baristand) Industri yang tersebar di beberapa wilayah dan telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).

"Balai Besar dan Baristand Industri sebagai lini terdepan menjaga ketertelusuan pengukuran alat ukur di industri ataupun laboratorium pengujian produk," imbuhnya.

Untuk itu, BSKJI menjalin kerja sama dengan pemangku kepentingan kalibrasi nasional yaitu BSN.

Beberapa waktu yang lalu, Balai Besar Kimia dan Kemasan (BBKK), salah satu satker BSKJI yang memberikan layanan kalibrasi, menandatangani nota kesepakatan kerja sama dengan Direktorat Standar Nasional Satuan Uuran (SNSU) Mekanika, Radiasi, dan Biologi BSN.

Ruang lingkup nota kesepakatan tersebut meliputi cakupan alat ukur mekanika, di antaranya adalah dukungan dalam supervisi (penyeliaan) dan pelaksanaan uji banding antarlaboratorium kalibrasi (UBLK), partisipasi sebagai penyedia nilai acuan alat ukur, menyusun protokol dalam rangka penetapan nilai acuan alat ukur, serta penyusunan laporan-laporan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai acuan alat ukur.

Baca juga: Kemenperin siapkan laboratorium uji modern produk elektronika

Sementara itu, Kepala BBKK Wiwik Pudjiastuti menyampaikan kerja sama tersebut diharapkan dapat meningkatkan kompetensi BBKK sebagai penyedia jasa kalibrasi.

Selain itu, pada tahun ini, BBKK dan Direktorat SNSU Mekanika, Radiasi, dan Biologi BSN juga melakukan kerja sama dalam menyelenggarakan uji banding khususnya dalam lingkup gauge block.

"Kerja sama ini dimaksudkan untuk memfasilitasi beberapa laboratorium kalibrasi yang memiliki lingkup gauge block dapat berpartisipasi dalam melakukan jaminan hasil pengukurannya," jelasnya.

BBKK bertekad terus meningkatkan kualitas layanan di bidang kalibrasi dalam rangka menjamin ketelusuran pengukuran.

Pada 2020, tercatat 623 peralatan yang berasal dari industri maupun laboratorium kalibrasi di seluruh Indonesia dengan 105 entitas telah dikalibrasi oleh BBKK.

Baca juga: Menperin serahkan sertifikat SNI sepeda lipat untuk IKM

Pewarta: Risbiani Fardaniah
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021