Fasilitasi tersebut merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, yang menyebutkan bahwa pemerintah dapat memberikan fasilitas baik berupa fiskal maupun non-fiskal
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian tengah menyusun mekanisme fasilitasi insentif untuk perusahaan industri yang telah berupaya mewujudkan industri hijau, untuk mendukung perluasan penerapan industri hijau di tanah air.

"Fasilitasi tersebut merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, yang menyebutkan bahwa pemerintah dapat memberikan fasilitas baik berupa fiskal maupun non-fiskal," kata Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita saat menghadiri Peluncuran Penghargaan Industri Hijau di Jakarta, Kamis.

Dalam penyusunan insentif fiskal industri hijau, lanjut Menperin, saat ini sedang dilakukan kegiatan analisis biaya manfaat (cost benefit analysis) yang akan menjadi dasar dalam pemberian insentif fiskal kepada industri.

Menperin berharap, kepesertaan program Penghargaan Industri Hijau besutan Kemenperin untuk perusahaan industri yang telah menerapkan industri hijau dalam proses produksinya, akan semakin meningkat.

"Sehingga, akan mendukung penciptaan industri yang ramah lingkungan dan peningkatan kinerja lingkungan yang dapat meningkatkan daya saing industri nasional," tukas Menperin.

Menurut Menperin, pemerintah saat ini tengah menggalakan prinsip ekonomi sirkular di berbagai aspek. Hal ini bertujuan untuk menggantikan prinsip ekonomi linier yaitu take, make, dispose.

Dengan demikian, lanjut Agus, prinsip Green Economy, Green Technology dan Green Product harus diperkuat agar Indonesia bisa berdaya saing internasional.

"Saatnya kita semua bersama-sama menjadi bagian dari transformasi menuju pembangunan industri berkelanjutan," kata Menperin.

Baca juga: Kemenperin konsisten wujudkan penerapan industri hijau

Baca juga: Luhut ungkap proyek kawasan industri hijau terbesar dunia di Kaltara

Baca juga: Kemenperin dorong produsen batik terapkan industri hijau

 

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2021