Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 3,274 juta ton dari total alokasi sebanyak 9,041 juta ton pupuk bersubsidi atau sekitar 36,22 persen telah tersalurkan kepada para petani yang berhak menerima subsidi per 9 Juni 2021.

Direktur Jenderal Sarana dan Prasarana Pertanian Kementerian Pertanian Ali Jamil dalam rapat dengar pendapat panitia kerja pupuk bersubsidi dan kartu tani di Komisi IV DPR RI Jakarta, Senin, menyebutkan penyaluran pupuk subsidi organik cair baru 0,15 persen realisasinya atau 2.220 ton dari total alokasi 1,5 juta ton pada 2021.

Ali Jamil menekankan bahwa alokasi penyaluran pupuk bersubsidi memang tidak bisa memenuhi kebutuhan seluruh petani dikarenakan keterbatasan anggaran pemerintah. "Tahun 2020 itu usulan 26 juta ton lebih, tapi yang dialokasikan hanya 8,9 juta ton itu sekitar 34 persen. Di tahun 2021 ada usulan 24,3 juta ton, namun alokasinya sekitar 9,04 juta ton," kata Ali Jamil.

Dia mengatakan Kementerian Pertanian berupaya untuk mengefisiensikan anggaran pupuk bersubsidi dengan beberapa cara strategis guna meningkatkan volume penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani. Rata-rata alokasi pupuk bersubsidi kepada petani setiap tahunnya baru bisa memenuhi 34 persen hingga 42 persen total kebutuhan seluruh Indonesia.

Yang pertama, upaya yang dilakukan ialah dengan menurunkan harga pokok produksi (HPP) dari pupuk bersubsidi sekitar 5 persen, sehingga menghasilkan efisiensi anggaran sekitar Rp2,457 triliun.

Upaya efisiensi kedua yaitu dengan perubahan perubahan formula pupuk NPK dari perbandingan 15:15:15 menjadi NPK 15:10:12. "Tentu ini berdasarkan hasil kajian Balitbang pertanian. Di situ ada efisinesi sekitar Rp2,272 triliun," kata Ali.

Selanjutnya efisiensi yang ketiga dilakukan dengan menaikan harga eceran tertinggi sekitar Rp300 hingga Rp450 per kg. Dari situ didapatkan efisiensi sebesar Rp2,578 triliun. Dengan efisiensi demikian, kata Ali, bisa diperoleh alokasi total pupuk mencapai 9,04 juta ton.

Pemerintah juga menguji beberapa opsi pemberian pupuk kepada petani dengan mengubah ketentuan yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi. Salah satunya dengan pemberian pupuk bersubsidi kepada petani dengan usaha lahan sebesar 1 hektar sehingga bisa memberikan pupuk kepada lebih banyak petani.

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2021