Informasi yang disampaikan tersangka masih berbelit, mungkin karena pengaruh minuman keras dan obat-obatan
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Kepolisian menyelidiki asal-usul senjata api (senpi) jenis revolver yang digunakan dalam kasus penembakan di Taman Sari, Jakarta Barat.

"Ini akan terus kita kembangkan dan asal usul senjata akan kita dalami," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis.

Meski demikian, Ady mengatakan, penyelidik Kepolisian belum bisa mendapatkan keterangan yang jelas karena para pelaku masih dalam pengaruh minuman beralkohol dan obat-obatan.

"Informasi yang disampaikan tersangka masih berbelit, mungkin karena pengaruh minuman keras dan obat-obatan," katanya.

Kepolisian telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan di Jalan Mangga Besar VI D Taman Sari Jakarta Barat, yakni JP yang membawa senjata api revolver. HS, DT dan PW atas kepemilikan senjata tajam.

Ady menjelaskan, penembakan itu berawal pada Selasa (22/6) dini hari, tepatnya pukul 01.00 WIB. Saat itu beberapa orang sedang berkumpul di salah satu kontrakan di Tamansari.

Baca juga: Tim gabungan bekuk 10 pelaku penembakan di Tamansari
Baca juga: Polres Jakbar selidiki penembakan pelajar di Taman Sari


Mereka sedang merayakan pesta ulang tahun salah satu rekannya dengan minum-minuman keras dan menyebabkan sedikit keributan di lokasi tersebut. Namun setelah ditegur warga untuk menghentikan kegiatannya, para pelaku tersebut tidak terima dan melakukan perlawanan.

Salah satu tersangka, JP kemudian menembakkan senjata dan  tiga rekannya yang lain mengacungkan senjata tajam atau parang.

Tembakan tersebut kemudian mengenai satu korban berinisial MIS (18) yang tertembak di bagian ketiak kiri. Korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit dan informasi terakhir kondisi semakin membaik.

Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke pihak Jepolisian yang langsung menangkap 10 terduga pelaku di kawasan Bukit Duri Tebet, Jakarta Selatan.

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita beberapa senjata tajam, airsoft gun dan senjata api rakitan jenis revolver saat menggeledah sebuah rumah kawasan Bukit Duri Tebet, Jakarta Selatan.

Atas kejadian itu, keempat tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 terkait senjata api dan Pasal Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dan Pasal KUHP 354 dan 338 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021