Semoga kasus ini bisa kita ungkap semaksimal mungkin sampai ketemu jaringannya
Sampit (ANTARA) - Direktorat Polairud Polda Kalimantan Tengah mengungkap tindak pidana pengangkutan kayu ilegal atau illegal logging dengan barang bukti 400 batang kayu tanpa dokumen di Sungai Mentaya, Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Ini masih dikembangkan terkait kayu ini akan dijual ke mana dan siapa yang penyandang dananya. Semoga kasus ini bisa kita ungkap semaksimal mungkin sampai ketemu jaringannya," kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo, di Sampit, Sabtu.

Kapolda didampingi Irwasda Kombes Pol Iman Prijantoro dan Direktur Polairud Kombes Pol Pitoyo Agung Yuwono saat memberi keterangan pers di Markas Komando Ditpolairud Polda Kalimantan Tengah di Dusun Belanti, Kecamatan Mentawa Baru, Ketapang.

Baca juga: Satgas Pamtas Kalbar amankan ratusan batang kayu ilegal di perbatasan

Baca juga: Satgas Pamtas amankan kayu olahan ilegal di perbatasan RI-Malaysia


Dedi menjelaskan, pengungkapan kasus illegal logging ini terjadi pada 9 Juni lalu. Lokasinya di daerah aliran Sungai Mentaya Desa Kenyala Kecamatan Kota Besi yang berjarak sekitar 80 kilometer dari Markas Komando Ditpolairud.

Kayu-kayu Meranti itu diperkirakan berasal dari hutan di kawasan Desa Kenyala. Rakit kayu tersebut ditemukan di muara, sebelum berhasil ditarik menyeberang ke Sungai Mentaya dari sungai kecil di Kenyala.
Sebanyak 400 batang kayu log atau gelondongan diduga ilegal yang telah diamankan oleh Ditpolairud Polda Kalteng di Sampit, Sabtu (26/6/2021). ANTARA/Norjani

Saat penindakan, polisi mengamankan seorang pria berinisial K (39) yang sedang menarik rakit kayu tersebut. Warga Tersangka berinisial K (39) warga Desa Tumbang Penyahuan Kecamatan Bukit Santuai itu kini sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Polisi menyita 400 batang atau 191,16 meter kubik kayu diduga ilegal serta sebuah kelotok sebagai barang bukti perkara tersebut. Kini rakit kayu gelondongan itu sudah diamankan di samping dermaga Ditpolairud Polda Kalimantan Tengah.

"Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," ucap Dedi menegaskan.

Sementara itu, Direktur Polairud Kombes Pol Pitoyo Agung Yuwono menambahkan, pengungkapan kayu ilegal itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya kegiatan "illegal logging". Pihaknya tetap mengembangkan penyidikan untuk menelusuri jaringan pelaku karena tidak mungkin tersangka hanya satu orang, tetapi diduga masih ada tersangka yang lain.

"Tersangka adalah orang yang menarik atau mengangkut. Penyandang dananya sudah dikantongi identitas-nya. Kan tidak mungkin kalau baru pertama tapi sudah berani mengangkut ratusan batang. Kita akan mencari alat bukti yang lain untuk mengungkap sudah berapa kali tersangka sesungguhnya melakukan ini," ujarnya.

Baca juga: Satgas Pamtas Kapuas amankan kayu olahan ilegal di perbatasan

Baca juga: 1.380 batang kayu ilegal di Kalbar diamankan


Pitoyo Agung mengatakan, pihaknya masih membuka diri bagi masyarakat yang mengetahui dan ingin memberikan tambahan informasi dalam penyelidikan kasus ini ataupun pada kejadian-kejadian yang lain di sepanjang daerah aliran sungai di wilayah Polda Kalimantan Tengah.

"Saat ini baru satu orang tersangka. Tapi, masih terbuka peluang kita menetapkan tersangka yang lain, makanya masih kami gali lagi melalui penyidikan," tutur Pitoyo Agung.

Akibat pembalakan dan bisnis kayu ilegal itu, negara menderita kerugian dari dana yang tidak disetor kepada negara berupa dana provisi sumber daya hutan (PSDH) sebesar Rp8.557.870 dan dana reboisasi (DR) sebesar 2.225,97 dolar Amerika.

Ditpolairud sudah mengajukan izin kepada Pengadilan Negeri Sampit untuk melelang kayu sitaan tersebut. Koordinasi juga dilakukan dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang sebelum lelang tersebut diumumkan kepada masyarakat.

Pewarta: Kasriadi/Norjani
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021