Sungailiat,Bangka (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memusnahkan barang bukti 74.400 bungkus rokok ilegal senilai lebih dari Rp2 miliar.

Kajari Bangka Farid Gunawan di Sungailiat, Selasa mengatakan ribuan bungkus rokok itu merupakan hasil penanganan kasus oleh pihak Bea Cukai Pangkalpinang atas nama pelaku RZ.

Baca juga: Bea Cukai Kudus menyelamatkan potensi kerugian negara Rp150,9 juta

Dari 74.400 bungkus rokok ilegal itu masing-masing merk SMD Merah sebanyak 39.600 bungkus, SMD Putih 22.800 bungkus dan merk LA sebanyak 12.000 bungkus.

Selain memusnahkan ribuan rokok ilegal kata dia, pemusnahan barang bukti lainnya berupa 164 bungkus sabu-sabu, ekstasi 29 butir, 40 handphone, senjata api, senjata tajam.

"Semua barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap," jelasnya.

Dikatakan, semua barang bukti bukti tersebut merupakan hasil penanganan kasus tindak pidana mulai Januari sampai Juni 2021 atau selama enam bulan.

"Sesuai ketentuan pemusnahan barang bukti dilakukan enam bulan sekali atau jika jumlahnya cukup banyak dapat dimusnahkan tiga bulan sekali," katanya.

Sementara Wakil Bupati Bangka Syahbudin memberikan apresiasi pemusnahan barang bukti tindak pidana, pemusnahan itu bentuk komitmen pihak kejaksaan dalam menuntaskan perkara hukum.

"Tindakan tegas pihak kejaksaan diharapkan menjadi amal baik dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Bangka," katanya.

Baca juga: Bea Cukai Kendari menggagalkan peredaran rokok ilegal
Baca juga: Bea Cukai sita belasan ribu batang rokok ilegal di Aceh

 

Pewarta: Kasmono
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021