Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Sumatera Utara, Rabu.

Syahrial adalah terdakwa perkara suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

"Hari ini (Rabu), Jaksa KPK Agus Prasetya Rahardja telah melimpahkan berkas perkara terdakwa M Syahrial ke Pengadilan Tipikor di PN Medan," ucap Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Dewas tak proses laporan ICW soal dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri

Ipi mengatakan penahanan terhadap Syahrial sepenuhnya telah beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Medan dan sementara ini tempat penahanannya masih dititipkan di Rutan KPK Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), Jakarta.

Selanjutnya, kata dia, menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama, yaitu pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

"Terdakwa didakwa dengan dakwaan Kesatu: Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Kedua: Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Ketiga: Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," ucap Ipi.

Selain Syahrial, KPK telah menetapkan dua tersangka lain, yakni mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.

Baca juga: ICW kritik tuntutan 5 tahun penjara terhadap Edhy Prabowo

Dalam konstruksi perkara disebut pada Oktober 2020, Syahrial menemui Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Azis langsung memperkenalkan Syahrial dengan Robin. Dalam pertemuan tersebut, Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar Robin dapat membantu permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti KPK.

Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.

Baca juga: KPK panggil dua tersangka kasus pengaturan proyek Pemkab Indramayu

Syahrial menyetujui permintaan Robin dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Robin. Syahrial memberikan uang secara tunai kepada Robin hingga total uang yang telah diterima Robin Rp1,3 miliar.

Dari uang yang telah diterima Robin dari Syahrial kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021