Bintan (ANTARA) - Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau, mengamankan 53 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di antaranya 41 orang eks ABK kapal ikan China dan 12 orang lainnya akan berangkat secara ilegal ke Malaysia.

"Mereka kita amankan di Pelabuhan Gentong, Kelurahan Tanjung Uban, Senin (28/6) malam," kata Kapolres melalui konferensi pers di kantornya, Rabu (30/6).

Kapolres menjelaskan 41 PMI bekas ABK kapal ikan asing China penangkap cumi milik grup perusahaan FU YUAN YU itu masuk ke Kabupaten Bintan secara ilegal, Minggu (27/6) pukul 23.00 WIB, menggunakan speed boat mesin 200 PK yang tidak dikenal dan diketahui oleh para PMI.

Mereka mempunyai dokumen keberangkatan kontrak kerja sah, namun masuk kembali ke Indonesia melalui jalur tidak resmi di Kabupaten Bintan.

Baca juga: Satgas Pamtas tangkap 80 orang PMI non prosedural

Sementara sebanyak 12 PMI ilegal lainnya berasal dari Kota Lombok. Mereka berangkat menggunakan pesawat transit Surabaya dan turun di Kota Batam.

Kemudian, naik taksi dari bandara ke Pelabuhan Kapal Roro Punggur Batam. Selanjutnya menyeberang menuju ke Pelabuhan Penumpang di Tanjung Uban dan dijemput oleh seseorang yang belum diketahui identitasnya.

"Mereka lalu dibawa ke Pelabuhan Gentong (tidak resmi)," ungkap Kapolres.

Dari pengakuan PMI Ilegal yang hendak berangkat ke Malaysia, kata Kapolres, mereka harus membayar kepada pengurus yang berada di Lombok Tengah berinisial NWR sebesar Rp5 juta sampai Rp6 juta per orang.

Tetapi saat mengamankan PMI tersebut, pihaknya tidak menemukan speed boat, tekong maupun pengurus yang memberangkatkan mereka di lokasi kejadian.

"Saat ini masih dalam proses pencarian oleh penyidik," ujarnya.

Lebih lanjut Kapolres memastikan sebelum dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Polres Bintan, 53 PMI tersebut sudah dites usap antigen oleh Dinkes Kabupaten Bintan dengan hasil negatif.

Setelah dilakukan pemeriksaan, selanjutnya akan diserahkan ke Selter BP2MI Tanjungpinang dan RPTC Kementerian Sosial di Senggarang, Kota Tanjungpinang.

"Khusus ABK akan dilakukan tes usap PCR kembali setelah berada di tempat karantina tersebut," kata Kapolres Bintan itu.

.Baca juga: BP2MI perkirakan 5,3 juta PMI ilegal bekerja di sejumlah negara
Baca juga: Pemkab Lombok Barat-BP2MI bersinergi cegah penempatan PMI ilegal

 

Pewarta: Ogen
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021