Surabaya (ANTARA) - Kabaharkam Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto yang juga Kepala Operasi Pusat (Kaopspus) Operasi Aman Nusa II mengecek posko penyekatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Bundaran Waru, Surabaya, Minggu.

"Kami ingin mengetahui kondisi yang sebenarnya bagaimana pelaksanaan Operasi Aman Nusa dan penerapan PPKM darurat di wilayah Jawa Timur, khususnya Surabaya. Di penyekatan ini bertujuan untuk mengurangi mobilitas masyarakat," ujarnya.

Komjen Arief menambahkan kebijakan PPKM darurat yang dilakukan pemerintah bukan untuk menyengsarakan masyarakat, namun justru melindungi masyarakat dari penularan COVID-19.

Baca juga: Polisi diminta tegas dan humanis terapkan pengetatan saat PPKM Darurat

"Oleh karena itu, pola yang dilakukan dengan cara seperti ini. Jadi penyekatan, pembatasan gerak, dan pembatasan interaksi tujuannya bukan untuk menyengsarakan masyarakat, tetapi untuk menjaga mereka jangan sampai terkena COVID-19. Karena kalau sudah terkena, bisa menular ke orang lain," ucap dia.

Tak hanya itu, ia menyebut kebijakan ini tidak akan berjalan baik tanpa dukungan masyarakat sehingga mereka diminta lebih sadar dan mematuhi protokol kesehatan.

"Kemudian untuk kegiatan yang dilakukan baik oleh Satgas Deteksi dan Satgas Binmas semua sudah berjalan dengan baik kemudian yang paling penting adalah bagaimana menyadarkan masyarakat, patuhi prokes," tuturnya.

Ia mengatakan selama ini masih ada kesalahan masyarakat dalam melakukan isolasi mandiri saat terpapar COVID-19.

Baca juga: Kakorpolairud Baharkam Polri cek pos penyekatan PPKM darurat di Solo

"Kemudian juga mengedukasi bagaimana ketika dia terpapar  saat melakukan isolasi mandiri. Banyak yang salah dalam melakukan SOP isolasi mandiri sehingga kami melakukan upaya simultan, upaya edukasi, dan upaya prevensi, sekaligus upaya penindakan atau penegakan hukum untuk berbagai pelanggaran aturan," kata dia.

Kabaharkam mencontohkan seperti di rumah makan, sudah ada larangan tidak boleh makan di tempat, tetapi harus dibawa pulang atau melalui daring.

“Namun jika tetap nekat beroperasi maka pemilik tempat makan akan diberi tindakan tegas. Ini untuk melindungi masyarakat, jadi perlu kesadaran semuanya. Kalau semuanya sadar ya COVID-19 akan bisa dikurangi," tutur dia.

Baca juga: Polri berlakukan penyekatan wilayah dalam PPKM darurat

Ia mengharapkan kebijakan PPKM darurat ini bisa menekan angka penularan COVID-19 di Indonesia dan masyarakat semakin paham akan bahaya COVID-19.

"COVID-19 itu tidak melihat jabatan, tidak melihat status sosial, dan tidak melihat pangkat, ini yang perlu disadarkan, sudah banyak korban jelas-jelas dikubur, dirawat di rumah sakit sehingga ayo kita kurangi, kalau tak perlu tidak usah kelayapan, keluar rumah dan bisa membeli lewat daring" kata dia.

Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021