Surabaya (ANTARA) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan harga obat-obatan penanganan COVID-19 yang dijual melebihi harga eceran tertinggi (HET), sebagaimana diatur Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.1.7/Menkes/4826/2021 tentang HET Obat dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, dalam besaran yang bervariasi.

Wakil Ketua KPPU Guntur S Saragih, dalam siaran persnya yang disampaikan melalui Kanwil IV Surabaya, Rabu, mengatakan temuan itu hasil pantauan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Pantauan itu, dilakukan pada kantor wilayah KPPU yang terdapat di tujuh Ibu Kota Provinsi di Indonesia, dan fokus pada identifikasi ketidakteraturan harga maupun pasokan untuk obat-obatan dan oksigen yang dibutuhkan bagi penanganan COVID-19, serta potensi pelanggaran persaingan yang dilakukan berbagai pihak terkait.

"Ini penting dilakukan mengingat potensi pelanggaran dalam jalur produksi dan distribusi sangat terbuka di masa ini," katanya, kepada media.

Ia menjelaskan kekosongan stok obat-obatan juga masih terjadi dan dilaporkan terjadi di hampir semua daerah terutama Sumatera bagian Selatan, Lampung, dan sepanjang Jawa-Bali.

Jenis obat seperti Favipiravir 200mg dan Azithromycin Tablet 500mg terpantau mengalami kenaikan harga di atas HET hampir di seluruh wilayah di Indonesia.

Kekosongan untuk tabung oksigen juga sering ditemukan, meskipun untuk oksigennya masih tersedia di pasar dan utilisasi produsen oksigen yang baru
terpakai masih 74 persen dari kapasitas nasional.

Selain itu, hambatan logistik pada jalur distribusi masih terdapat di Kalimantan dan Sulawesi hingga Indonesia Timur.

Oleh karena itu, untuk mencegah lonjakan permintaan yang tidak terkendali, KPPU mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan panic buying dan mengutamakan pasokan bagi mereka yang sangat membutuhkan.

Sementara, menyikapi tingginya harga obat-obatan dan alat kesehatan (khususnya tabung oksigen) yang terjadi di pasar, KPPU memutuskan melakukan pemeriksaan dalam ranah penegakan hukum per 7 Juli 2021.

Dalam prosesnya, KPPU akan menginvestigasi berbagai pihak yang terkait, termasuk pelaku usaha yang dianggap terindikasi melakukan pelanggaran persaingan usaha.

Hal ini, sesuai dengan UU No.11/2020 dan PP No.44/2021, pelaku usaha dapat dijatuhi denda hingga 10 persen dari total penjualan produk tersebut.

KPPU juga akan berkoordinasi dengan Tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional, maupun lembaga penegak hukum lain untuk saling bertukar informasi guna menjaga keamanan pasokan tersebut.

KPPU juga sangat terbuka kepada publik untuk menyampaikan informasi atau melaporkan adanya dugaan persaingan usaha tidak sehat dalam pasokan
berbagai produk esensial dalam penanganan COVID-19 melalui surat elektronik di pengaduan@kppu.go.id.

Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021