Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis memanggil sembilan saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

Mereka dipanggil untuk tersangka Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna (AUM) dan kawan-kawan. Salah satu saksi yang dipanggil adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat Asep Sodikin.

"Kamis, bertempat di Kantor Pemkab Bandung Barat, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka AUM dan kawan-kawan," ucap Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Baca juga: KPK dalami penerimaan gratifikasi Aa Umbara dari beberapa instansi

Delapan saksi lainnya yang dipanggil, yaitu Ketua Badan Amil Zakat Kabupaten Bandung Barat Hilman Farid, Ketua Dewan Kemakmuran Masjid Agung Ash-Shiddiq Kabupaten Bandung Barat KH Agus Saefur Romdoni, Inspektur Pembantu Wilayah Khusus Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat/Kabid Bina Marga 2017-2019 Moch Ridwan Evi.

Selanjutnya, Staf Honorer Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat Aji Rusmana, Rini Rahmawati dari pihak swasta, dan tiga PNS masing-masing A Fauzan Azzima, Chandra Kusuma, dan Aan Sopian Gentiana.

Selain Aa Umbara, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Andri Wibawa (AW) dari pihak swasta/anak Aa Umbara dan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG).

Dalam konstruksi perkara disebut pada Maret 2020 karena adanya pandemi COVID-19, Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi COVID-19 dengan melakukan "refocusing" anggaran APBD Tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).

Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS).

Sedangkan M Totoh dengan menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bantuan Sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB).

Dari kegiatan pengadaan tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar yang sumbernya disisihkan oleh M Totoh dari nilai harga per paket sembako yang ditempelkan stiker bergambar Aa Umbara untuk dibagikan pada masyarakat Kabupaten Bandung Barat.

Sementara M Totoh diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 miliar dan Andri juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.

Selain itu, Aa Umbara juga diduga menerima gratifikasi dari berbagai dinas di Pemkab Bandung Barat dan para pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Bandung Barat sejumlah sekitar Rp1 miliar dan fakta ini masih terus akan didalami oleh tim penyidik KPK.

Baca juga: KPK periksa empat mantan Anggota DPRD Jambi mendalami penerimaan uang
Baca juga: KPK dalami dugaan penerimaan uang oleh tersangka kasus Jasindo

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021