Barang bukti sabu diikat di paha menggunakan lakban. Sedang pil ekstasi disimpan di dalam celana dalam
Bintan (ANTARA) - Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri), mengamankan seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Lombok berinisial SU (43) karena didapati membawa 2 kilogram narkoba jenis sabu dan 49 butir pil ekstasi dari Malaysia, Sabtu (10/7).

Kapolres Bintan Bambang Sugihartono menyampaikan pelaku diamankan setelah diketahui membawa benda haram tersebut melalui satu pelabuhan tidak resmi di kawasan Tanjung Uban.

"Barang bukti sabu diikat di paha menggunakan lakban. Sedang pil ekstasi disimpan di dalam celana dalam," kata Kapolres Bambang.

Bambang menyampaikan pelaku mendapat tugas membawa sabu dan pil ekstasi itu dari seorang PMI yang juga berasal dari Lombok berinisial JO, dan saat ini tengah berada di Malaysia.

Pelaku dijanjikan menerima upah sekitar Rp15 juta jika berhasil menyerahkan barang tersebut ke seseorang berinisial G di Lombok.

"Kita juga tengah melakukan penyelidikan terhadap J dan G," ujar Bambang.

Kapolres menyatakan SU kini sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Mapolres Bintan guna proses hukum lebih lanjut.

Kepada pihak kepolisian, lanjutnya, SU menyatakan nekat membawa sabu dan pil ekstasi karena tergiur dengan upah yang sangat besar, ditambah lagi istri di Lombok dalam kondisi sakit sehingga memerlukan biaya pengobatan.

Perbuatan tersangka melanggar UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca juga: BNNP Kepri amankan satu kg sabu-sabu dari dua pelaku di Bintan

Baca juga: Polda kembangkan kasus dua pemilik 18 kg sabu di pesisir Bintan

Baca juga: Kurir sabu 54 kilogram dituntut hukuman mati

Baca juga: Polres Bintan memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 114,7 kg


 

Pewarta: Ogen
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2021