Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Pusat menempelkan stiker di lokasi penampungan serta menandai hewan kurban yang telah diperiksa kesehatan dan kelayakannya untuk disembelih.

Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Pusat, Penty Yunesi Pudyastuti mengatakan, hewan kurban yang sudah dilakukan pemeriksaan diberikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari Pemprov DKI Jakarta.

"Hewan yang sudah diperiksa kesehatannya, ditukar SKKH-nya dari daerah asal dengan SKKH dari Pemda DKI. Untuk lokasi (penampungan) juga akan dilakukan penempelan stiker bahwa hewan tersebut telah diperiksa," kata Penty saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Penty menjelaskan, stiker tersebut untuk memudahkan warga yang hendak membeli hewan kurban. Selain itu untuk mengetahui bahwa hewan tersebut telah sehat dan memenuhi syarat sebelum disembelih.

Menjelang Hari Raya Idul Adha, Sudin KPKP telah melakukan pemeriksaan terhadap 981 hewan ternak di 22 tempat penampungan hewan kurban Jakarta Pusat.

Baca juga: Jelang Idul Adha, Sudin KPKP Jakpus periksa kesehatan hewan kurban
Baca juga: Sudin KPKP Jakpus siapkan 31 petugas periksa hewan kurban
Tim dari Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Pusat telah melakukan pemeriksaan di tempat penampungan hewan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (12/07/2021). (ANTARA/HO Sudin KPKP Jakarta Pusat)
Rinciannya adalah 342 sapi, 618 kambing dan 21 domba. Periksaan kesehatan dibantu oleh Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan DKI Jakarta.

"Kita lakukan surveilans penyakit minggu lalu, kita lakukan tes dan ambil sampel, tidak ditemukan penyakit antraks. Kita pastikan, kita buka giginya, bahkan kita kasih vitamin dan obat," kata Penty.

Pemeriksaan kesehatan hewan kurban masih terus berlanjut karena sejumlah lokasi penampungan hewan belum menerima pengiriman hewan kurban yang umumnya didatangkan dari Karawang, Wonosobo, Bali dan Bima.

Sudin KPKP Jakarta Pusat juga menerima layanan pengaduan jika masyarakat mendapati ada hewan kurban yang belum cukup umur atau cacat dan memiliki penyakit hewan di lokasi penampungan.
 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021