Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terus mendalami polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui keterangan ahli.

"Hari ini tim telah mendalami dengan ahli psikologi," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Khusus hari ini tim menggali tentang gambaran terkait prinsip dasar asesmen metode, kode etik dan metode dasar prinsip kerja wawancara serta "informed consent".

Keterangan para ahli dilakukan secara virtual selama dua hari terhitung Selasa (13/7) hingga Rabu (14/7). Langkah tersebut bertujuan untuk menggali karakteristik, metode instrumen TWK, perangkat hukum serta pihak-pihak yang terlibat di dalam proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Baca juga: KPK sebut berita acara rakor tindak lanjut hasil TWK sesuai aturan
Baca juga: Pimpinan KPK tak akan cabut berita acara rakor tindak lanjut hasil TWK
Baca juga: Pakar: TWK untuk uji kompetensi sosial-kultural pegawai KPK


Penggalian keterangan oleh Komnas HAM melibatkan ahli dalam bidang ilmu psikologi dan hukum administrasi negara. Komnas HAM berharap penggalian yang menyangkut proses, pola kerja atau metode, perangkat hukum serta prosedur TWK pegawai KPK akan semakin jelas dan terang.

Sebelumnya, Choirul Anam mengatakan lembaga itu akan melibatkan tiga orang ahli dengan latar belakang keilmuan berbeda untuk membantu menangani penyelesaian kasus TWK.

"Kami sudah menimbang, kurang lebih ada tiga background atau latar belakang ahli yang akan dilibatkan dalam tes wawasan kebangsaan ini," kata dia.

Tiga ahli yang akan didatangkan tersebut ahli tentang hukum, psikologi dan ahli yang bisa menjelaskan nilai apa saja yang dibutuhkan publik terutama mengenai nilai kebangsaan.

Kendati demikian, Komnas HAM tidak menutup kemungkinan jumlah ahli yang akan didatangkan tersebut berubah, tergantung dari kebutuhan dan rekomendasi para ahli.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021