ANTARA - Sanksi denda sebesar Rp2.000.000 yang diberikan kepada pelaku usaha pelanggar aturan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kini dicabut oleh Pemerintah Kota Palu. Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, Rabu (14/7), mengatakan sanksi tersebut akan diganti sanksi sosial dengan memberikan bantuan kepada keluarga korban yang terpapar COVID-19. (Rangga Musabar/Chairul Fajri/Gracia Simanjuntak)