Ambon (ANTARA) - Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menangkap sejumlah pengunjuk rasa karena diduga sebagai provokator dalam demonstrasi yang mengkritisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di Kota Ambon, Maluku, Jumat.

"Iya ada lebih dari tiga orang diamankan, masih kita proses," kata Kapolresta Pulau Ambon Kombes Pol Leo SN Simatupang saat membubarkan massa demonstran di simpang empat Lapangan Merdeka, Ambon.

Aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease didukung TNI dan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Ambon membubarkan paksa aksi ratusan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi yang menuntut PPKM Mikro pada Jumat siang.

Massa menggelar demo hingga dua tahap, dimulai pada Jumat pagi di depan kantor Wali Kota Ambon dan pada siang hari massa makin banyak setelah shalat Jumat.

Leo mengatakan sejumlah orang yang diamankan tersebut karena dinilai memprovokasi saat demonstrasi tersebut. Ia mengatakan mereka akan diperiksa dan belum tentu dibebaskan begitu saja.

Baca juga: PPKM Darurat, Riza: mohon maaf kalau masih banyak pembatasan
Baca juga: Ketua DPD: Perpanjangan PPKM darurat jangan bebani rakyat
Baca juga: Libur Idul Adha, Jasa Marga tutup Tol Layang MBZ selama 16-22 Juli


Berdasarkan pantuan ANTARA, sejumlah demonstran ada yang diamankan ke Kantor Wali Kota Ambon dan ada yang dibawa ke Kantor Polsek Sirimau yang tak jauh dari simpang empat Lapangan Merdeka. Kapolresta menyatakan mereka akan dimintai keterangan di kantor Gugus Tugas Kota Ambon.

"Karena kita melihat mereka memprovokasi orang lain dalam demo," ujarnya.

 
Sejumlah petugas polisi berpakaian preman mengamankan seorang demonstran yang diduga provokator saat membubarkan unjuk rasa di Kota Ambon, Provinsi Maluku, Jumat (16/7/2021). (ANTARA FOTO/FB Anggoro)



Ia meminta semua pihak untuk menyampaikan aspirasi tanpa harus melakukan demo. Sebabnya polisi tidak akan mengizinkan unjuk rasa pada saat masa pandemi COVID-19, yang merujuk pada Instruksi Mendagri, disusul instruksi Wali Kota Ambon termasuk adanya UU tentang Karantina. Apalagi Pemkot Ambon sudah menetapkan PPKM Mikro mulai tanggal 8 hingga 21 Juli 2021.

"Jadi, selama PPKM Mikro di Kota Ambon diperketat, polisi tidak pernah menerbitkan surat pemberitahuan unjuk rasa di muka umum," kata Kapolresta.

Selain itu, ia mengatakan demo tersebut menimbulkan kerawanan terhadap penularan virus corona karena mayoritas demonstran tidak tertib menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, saling berhimpitan dan tidak menjaga jarak.

"Sehingga mau tidak mau terpaksa dibubarkan," katanya.

Kapolresta terlihat ikut melakukan tindakan persuasif dengan membujuk pengunjuk rasa yang tersisa untuk pulang. Massa demonstrasi akhirnya berangsur membubarkan diri dan arus lalu lintas yang sebelumnya macet kini sudah lancar lagi.

Pewarta: FB Anggoro
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021