Jakarta (ANTARA) - Koordinator Hotel Repatriasi Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Vivi Herlambang menyampaikan bahwa tarif hotel bagi WNA dan WNI yang menjalani karantina berdasarkan klasifikasi bintang.

"Harga hotel kami tentukan dengan seluruh anggota PHRI, tarif untuk menginap tujuh malam delapan hari dengan tiga kali makan, laundry lima pieces, dan tes PCR dua kali," ujar Vivi dalam konferensi pers bertema "Blak-blakan Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri" dipantau via daring di Jakarta, Jumat.

Ia merinci, kisaran harga hotel berbintang tiga yakni Rp6,5 juta hingga Rp7,5 juta, hotel berbintang empat di kisaran Rp7,5 juta hingga Rp10 juta.

Baca juga: TNI akan bangun shelter untuk isolasi pasien COVID-19 tak bergejala Kemudian, hotel berbintang lima di kisaran Rp10 juta Rp14 juta, dan luxury hotel di kisaran Rp14 juta sampai Rp20 juta.

Sementara untuk harga tes polymerase chain reaction (PCR), Vivi menyampaikan, biayanya sebesar Rp800.000.

"Harga PCR ditentukan dari Karantina Kesehatan, dan kita mendapatkan harga Rp800.000, dan itu sudah termasuk di dalamnya," paparnya.

Saat ini, lanjut dia, terdapat 64 hotel yang telah ditunjuk pemerintah sebagai hotel repatriasi atau hotel yang digunakan untuk karantina WNA dan WNI dari luar negeri.

Dalam kesempatan itu, Vivi juga menyampaikan bahwa hotel repatriasi itu digunakan untuk karantina WNA dan WNI dari luar negeri dengan hasil tes COVID-19 negatif.

"Negatif saat berangkat, datang ke Jakarta kemudian dikarantina. Mereka tetap harus menjalani karantina dahulu," ucapnya.

Baca juga: Pemprov DKI cabut permintaan bantuan COVID-19 ke kedubes asing Sementara hotel yang digunakan isolasi, lanjut dia, merupakan hotel yang menerima tamu WNA dan WNI dengan hasil swab sebelumnya adalah positif.

"Kita kelola hotel repatriasi, hotel isolasi juga dikelola tapi ada aturannya sendiri," katanya.

Ia mengemukakan bahwa salah satu syarat menjadi hotel repatriasi, yakni anggota PHRI, memiliki sertifikat CHSE (Clean, Health, Safety, and Environment) yang dikeluarkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

"Nilai CHSE harus 90, atau memuaskan," ucapnya.

Di samping itu, lanjut dia, general manager hotel juga harus menandatangani pakta integritas bahwa dia sanggup mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan.

Baca juga: Pemerintah dirikan tenda IGD di RSUD Batam

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021