Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menyebar 5.000 brosur imbauan untuk mematuhi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan dengan menggunakan helikopter.

"Brosor-brosur yang dibagikan sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mematuhi aturan PPKM Darurat yang diberlakukan di Kota Medan, Sumatera Utara," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan, Jumat.

Selain itu, katanya, petugas juga menyampaikan imbauan dari helikopter melalui penggeras suara agar warga masyarakat untuk saat ini mematuhi PPKM Darurat.

​​​​​​​Hadi berharap kepada masyarakat dapat memahami dan sekaligus mematuhi aturan PPKM Darurat di Kota Medan hingga 20 Juli 2021.

Baca juga: Polda Sumut: Mobilitas warga Medan turun drastis saat PPKM Darurat

Sebelumnya, puluhan pelaku usaha diberikan sanksi tegas karena melanggar peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan, Sumatera Utara.

Sanksi yang diberikan berupa teguran secara tertulis hingga dikenakan yang nilai bervariasi karena terbukti melanggar PPKM Darurat di Kota Medan, di mana dendanya masuk kas daerah.

Sanksi tegas tersebut diberikan setelah pelaku usaha, di Medan, Kamis (14/7) menjalani sidang ditempat yang dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Medan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, di Gedung PKK Kota Medan, Halaman Ringroad City Walk, dan Kantor Camat Medan Marelan.

Baca juga: Jumlah penumpang KA Sumut anjlok pada hari pertama PPKM darurat Medan

Baca juga: Gubernur Sumut: PPKM Darurat di Medan tunggu keputusan pusat

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021