Timika (ANTARA) - Tokoh senior Papua Michael Manufandu mengapresiasi kinerja Pansus DPR RI yang telah melakukan revisi UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua dalam upaya untuk meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat Papua dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Undang-undang Otsus merupakan Undang-undang tentang rekonsiliasi, Undang-undang tentang perdamaian dan juga merupakan Undang-undang tentang kesejahteraan bagi rakyat Papua," kata Manufandu saat dihubungi ANTARA dari Timika, Minggu.

Manufandu yang kini dipercayakan sebagai penasihat pemerintah untuk urusan Papua menyebut semua pihak harus memberikan penghargaan dan penghormatan terhadap prestasi Pansus DPR RI yang dipimpin oleh Komaruddin Watubun dari Fraksi PDI Perjuangan yang telah menuntaskan penyusunan revisi UU Otsus Papua.

"Saudara Watubun sudah memimpin pansus dengan bijaksana, rendah hati dan betul-betul hikmat sehingga bisa merangkul dan menetralisasi suara-suara yang pro maupun kontra dan menghasilkan revisi yang sangat bagus," ujarnya.

Materi revisi UU Otsus Papua itu, dinilai telah disusun dengan sangat baik dari sisi birokrasi pemerintahan, dari segi hukum pemerintahan maupun dari segi politik rakyat Papua.

Manufandu yang juga ikut bergabung menyusun materi UU Nomor 21 Tahun 2001 mengatakan awalnya pemerintah hanya menghendaki tiga pasal yang dilakukan revisi yaitu Pasal 1 menyangkut dasar pemekaran wilayah, kemudian Pasal 34 dan Pasal 76.

Dalam diskusi lebih lanjut, Pansus DPR RI kemudian mengembangkan revisi UU Nomor 21 Tahun 2001 menjadi 19 pasal, dengan penambahan dua pasal tambahan.

Baca juga: Pengesahan UU Otsus sebagai wujud komitmen pemerintah untuk Papua

Baca juga: KSP: UU Otsus Papua akselerasi kemajuan kesejahteraan


"Pasal-pasal yang direvisi itu sangat demokratis. Intinya bagaimana upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat Papua. Inti dari UU Otsus Papua yang baru ini lebih memperjelas, menambah dan mempertajam sehingga pemerintah daerah mempunyai kebebasan bersama-sama dengan pemerintah pusat untuk membangun rakyat Papua yang lebih sejahtera," tutur mantan Dubes RI untuk negara Kolombia dan Dubes Keliling untuk urusan Papua itu.

Ada satu hal baru yang di masukan dalam UU Otsus Papua hasil revisi yaitu memerintahkan Presiden RI untuk membentuk sebuah badan penasihat untuk pembangunan Papua. Badan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Presiden dengan anggota sejumlah menteri kabinet dan juga tokoh-tokoh senior Papua yang memiliki pengalaman panjang dalam mengurus rakyat Papua.

Nama-nama anggota Badan Penasihat Pembangunan Papua itu nanti akan diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo bertepatan dengan perayaan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI di Istana Negara, Jakarta, dan badan ini langsung bertanggung jawab kepada Presiden RI.

Manufandu menyebut sebagus apa pun hasil revisi UU Otsus Papua, namun dalam implementasi-nya sangat bergantung kepada pemimpin di Tanah Papua.

"Leadership itu sangat penting ke depan karena pemimpin itu harus bisa mendidik dan menuntun rakyatnya. Pemimpin Papua harus bisa meyakinkan rakyat Papua bahwa mereka adalah warga negara Indonesia asal dari Papua, mereka adalah bagian integral dari penduduk Indonesia. Pemimpin-pemimpin itu sekarang dimintai pertanggungjawaban untuk membangun Papua di Indonesia dan membangun Indonesia di Papua," papar mantan Wali Kota Administratif Jayapura itu.

DPR RI mengesahkan revisi UU Otsus Papua dalam forum rapat paripurna keputusan tingkat II di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Kamis (15/7).

Baca juga: Peneliti: Peraturan turunan UU Otsus harus perkuat peran gubernur

Baca juga: Pembaruan UU Otsus dan upaya sejahterakan orang asli Papua


Ketua Pansus Revisi UU Otsus Papua, Komarudin Watubun, menyebut pengesahan Revisi UU Otsus Papua menjadi Undang-undang telah mendengar semua masukan dari masyarakat Papua untuk meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan 20 tahun ke depan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut pengesahan Revisi UU Otsus Papua harus dilakukan, karena UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua akan habis berlaku di tahun 2021, sementara percepatan pembangunan di Papua masih diperlukan.

"Diketok secara aklamasi, kami bersyukur kerja keras panjang, apresiasi kepada DPR , Otonomi Khusus Papua telah berjalan 20 tahun, banyak hal telah berhasil dicapai, namun banyak perlu diperbaiki, salah satu belum merata-nya pembangunan antar-kabupaten kota di Provinsi Papua dan Papua Barat," kata Tito Karnavian.

Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021