Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VI DPR Mukhtarudin mendorong Kementerian Perindustrian melakukan telaah secara mendalam terkait persoalan yang terjadi pada salah satu pabrik gula di Jawa Timur menanggapi aduan Federasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara Bersatu (FSP BUMN Bersatu) yang meminta Kemenperin mencabut izin pabrik gula PT Kebun Tebu Mas (KTM).

"Kemenperin mesti menindaklanjuti aduan atau laporan tersebut karena jika dilihat dari poin-point aduan yang dibuat FSP BUMN yang beredar di media, ada sejumlah persoalan serius yang mesti dibuktikan kebenarannya," kata Mukhtarudin lewat keterangannya di Jakarta, Minggu.

Mukhtarudin menyarankan adanya audit investigatif terhadap pabrik gula PT. KTM yang diduga melakukan sejumlah pelanggaran sebagaimana disebut FSP BUMN Bersatu.

Menurutnya, audit investigatif penting dilakukan agar Kemenperin dalam mengambil keputusan nantinya memenuhi kaidah-kaidah aturan yang berlaku.

"Jika terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil audit investigatif, saya kira sudah seharusnya Kemenperin mencabut izin pabrik gula tersebut. Pencabutan izin harus dilakukan sebagai upaya membenahi sektor industri gula tanah air kita," tegasnya.

Oleh karenanya, Mukhtarudin juga menyarankan agar Kemenperin melibatkan pemangku kepentingan lainnya saat melakukan audit investigatif.

"Kemenperin agar juga melakukan koordinasi dengan lembaga/instansi lain yang terkait untuk melakukan investigasi tersebut," pungkasnya.

Baca juga: Hadang pabrik gula KTM, petani rapatkan barisan
Baca juga: Neraca komoditas gula perlu segera dibentuk, kata Anggota DPR
Baca juga: Peneliti: Bangun pabrik gula harus dengan riset dan teknologi

 

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021