Akan tetapi, kalau kampus yang sudah berbadan hukum, mungkin lebih fleksibel.
Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat Saldi Isra mengatakan Menteri Pendidikan harus mulai berpikir mengadopsi orang yang memiliki banyak pengalaman di luar kampus agar bisa memberikan kontribusi jadi pengajar.

"Di kampus negeri mungkin agak sulit, apalagi yang statusnya belum berbadan hukum. Akan tetapi, kalau kampus yang sudah berbadan hukum, mungkin lebih fleksibel," kata Prof. Saldi Isra pada kuliah umum hukum acara Mahkamah Konstitusi (MK) secara virtual di Jakarta, Senin.

Di Amerika Serikat banyak mantan praktisi yang kemudian jadi profesor atau sebaliknya profesor menjadi praktisi. Dunia kampus tidak bisa meninggalkan paham teoritis saja tetapi tidak paham di tingkat praktik.

Menurut dia, kampus atau universitas akan kekeringan pengalaman empirik yang diperlukan untuk berkembangnya suatu bidang studi.

Ia menyebutkan beberapa hakim agung di negeri Paman Sam yang berkarier sebagai hakim di pengadilan juga menjadi seorang profesor.

Dengan demikian, kampus akan memiliki pengalaman dan pengetahuan bagaimana mendekatkan antara apa yang dijelaskan di tataran teoritis dengan yang terjadi di tataran praktis.

Secara umum Prof. Saldi yang juga hakim MK tersebut menyebutkan ada dua jalur untuk menjadi dosen atau pengajar di sebuah universitas.

Pertama, orang yang memilih berkarier sejak awal sampai akhir menjadi staf pengajar. Kedua, orang yang awalnya berasal dari praktisi hukum, diplomat, dan sebagainya kemudian diminta menjadi pengajar dengan status guru besar.

"Sayang jalur seperti itu di Indonesia belum lazim," kata Prof. Saldi Isra.

Saldi berharap pemangku kepentingan terkait bisa mengambil kebijakan terbaik sehingga ada ruang lebih besar dari kampus mengadopsi orang-orang yang memiliki pengalaman praktis dan dipadukan dengan orang yang memahami pengalaman teoritis.

Baca juga: MK minta Dirjen Imigrasi profesional terkait sengketa pilkada

Baca juga: Ketua Fraksi Golkar MPR sependapat Hakim MK terkait amendemen UUD 1945

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021