Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menindak 4.842 warga karena tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
 
Jumlah tersebut merupakan hasil penindakan selama PPKM Darurat sejak 3 hingga 20 Juli 2021.

Baca juga: Kasatpol PP Jakbar ingatkan anggota bertugas tanpa makian hadapi warga
 
Data yang diterima Antara dari Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat di Jakarta, Rabu, sebanyak 4.842 orang itu merupakan hasil penindakan di delapan kecamatan.
 
Kecamatan dengan pelanggar tertinggi di tempati Tambora dengan 870 pelanggar dan terendah, yakni Kalideres sebanyak 240 orang.
 
Tambora juga berada di posisi teratas untuk jumlah warga yang dikenakan sanksi sosial sebanyak 822 orang.
 
Data terbaru juga menunjukkan bahwa total denda pelanggar yang tidak pakai masker paling tinggi mencapai Rp20.650.000.
​​
Baca juga: Selama PPKM, Satpol PP Jakbar raup uang denda Rp44 juta
 
Jumlah ini memang paling tinggi jika dibandingkan dengan penindakan rumah makan yang hanya Rp3.500.000, penindakan tempat perkantoran sebanyak Rp10.000.000 dan pelanggaran tempat usaha lain sebanyak Rp10.000.000.
 
"Paling banyak individu yang tidak pakai masker itu di pemukiman," kata Tamo.
 
Nantinya, denda tersebut akan disetorkan ke Badan Penerimaan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta.
 
Tamo memastikan selama PPKM berlanjut hingga 25 Juli, pihaknya akan giat melakukan penindakan agar tidak terjadi kerumunan di masyarakat.
 
"Saya juga harap masyarakat patuhi prokes demi kebaikan dan kesehatan bersama," kata Tamo.

Baca juga: Petugas sosialisasikan prokes gunakan "pocong" dan peti mati di Kamal

Pewarta: Walda Marison
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021