Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyosialisasikan standar norma dan pengaturan (SNP) tentang hak atas kesehatan.

"SNP hak atas kesehatan ini merupakan respons Komnas HAM atas mendesak dan perlunya penghormatan, perlindungan serta pemenuhan hak atas kesehatan karena tingginya pelanggaran hak atas kesehatan," kata Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Sandrayati Moniaga di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan SNP tentang hak atas kesehatan merupakan pemaknaan penilaian dan petunjuk atas kaidah-kaidah dan peristiwa HAM yang terjadi di tengah masyarakat.

SNP adalah dokumen yang mendudukkan prinsip dan aturan HAM internasional yang kemudian disandingkan dengan praktik dan kondisi di Indonesia.

"Dokumen ini merupakan penjabaran norma HAM yang berlaku internasional di tingkat nasional tanpa menghilangkan prinsip dan karakter Indonesia," ujar dia.

Baca juga: Nuffic Neso - Komnas HAM perkuat kapasitas penyelesaian kasus HAM
Baca juga: KuPP dan Kemenkes komitmen hapus praktik pemasungan di Indonesia
Baca juga: Komnas HAM dalami kasus TWK KPK melalui keterangan ahli


SNP dibutuhkan karena pemahaman masyarakat bahkan negara dalam masalah HAM masih terbatas pada pembuatan peraturan tetapi terbata-bata dalam pelaksanaan.

Hal itu bisa terjadi karena tidak semua prinsip HAM mudah untuk langsung dipahami dan diterapkan. Oleh karena itu dibutuhkan penafsiran yang tepat.

"Dan Komnas HAM memiliki kewenangan untuk melakukannya," ujarnya.

Dalam konteks pembangunan hukum nasional dan kebijakan, SNP akan memudahkan semua pihak mendapatkan kepastian tentang HAM.

Secara umum, lanjut dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 tentang HAM, Komnas HAM memiliki wewenang untuk menyusun SNP tentang hak atas kesehatan tersebut.

Sesuai pasal 75 Undang-Undang tentang HAM, SNP dibentuk untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai Pancasila, UUD 1945, Piagam PBB serta Deklarasi Universal HAM.

Kemudian, berdasarkan Pasal 76 ayat 1 Jo. Pasal 89 Undang-Undang HAM, Komnas HAM memiliki kewenangan melakukan pengkajian dan penelitian termasuk melakukan pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan dan penegakan serta pemajuan HAM.

Sejak 2018 Komnas HAM sudah menyusun lima SNP termasuk salah satunya SNP tentang pengaturan hak atas kesehatan yang diselesaikan pada 2020.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021