Jakarta (ANTARA) - Perumda Pasar Jaya kembali membuka pasar-pasar tradisional di Ibu Kota yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari dengan aturan protokol kesehatan (prokes) ketat, salah satunya kewajiban menunjukkan bukti vaksinasi.

Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin, Senin, mengatakan pedagang dan pengunjung pasar wajib menunjukkan bukti telah divaksin COVID-19 mengingat vaksinasi sudah cukup banyak dilakukan di DKI Jakarta.

"Pedagang dan pengunjung pasar diminta secara wajib menunjukkan bukti vaksin (kartu/sertifikat/sms) ketika akan memasuki pasar. Hal ini mengingat vaksinasi yang sudah cukup banyak dilakukan di seluruh wilayah DKI Jakarta," kata Arief di Jakarta, Senin.

Arief menyebutkan hal ini menjadi salah satu respon cepat yang dilakukan sambil menunggu kebijakan lebih lanjut dari Pemprov DKI Jakarta terkait pasar tradisional.

Baca juga: Pasar Tanah Abang dibuka, pengunjung wajib tunjukkan kartu vaksin
Baca juga: Penyesuaian PPKM, Pasar Tanah Abang dibuka hingga pukul 15.00 WIB


Arief menyebutkan, pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen sesuai ketentuan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Bahwa seluruh pasar milik Pasar Jaya dapat beroperasi maksimal hingga pukul 15.00 WIB dengan memperhatikan prokes dan kapasitas pengunjung pasar maksimal sebesar 50 persen," kata Arief.

Sementara untuk area makan dan minum dibatasi untuk setiap pelanggan yang makan atau minum maksimal 20 menit untuk bisa menyelesaikan makanan atau minuman yang telah dipesan di tempat.

Arief menyebutkan pihaknya juga mengimbau untuk protokol kesehatan mutlak harus dilakukan dan dimonitor oleh masing masing penanggung jawab yang ada di pasar.

Pengunjung pasar juga selalu diminta untuk selalu mematuhi Prokes 5 M saat akan masuk ke pasar sehingga area pasar tidak menjadi tempat penularan penyakit seperti COVID-19.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021