Menarik kembali perkara teregistrasi nomor 22/PUU-XIX/2021
Jakarta (ANTARA) - Para pemohon uji materil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mencabut permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Menarik kembali perkara teregistrasi nomor 22/PUU-XIX/2021," kata Majelis Hakim Manahan MP Sitompul di Jakarta, Rabu.

Pada 1 Juli 2021 MK menerima surat yang ditandatangani oleh Feri Amsari selaku kuasa hukum pemohon yang berisi penarikan perkara yang telah diajukan.

Dalam sidang yang diselenggarakan secara virtual tersebut, Hakim Manahan MP Sitompul mengkonfirmasi prinsipal Abu Meridian terkait pencabutan uji materil UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU ke MK.

"Apa benar sudah mencabut permohonan ini ?" tanya Hakim Manahan Sitompul yang dibenarkan langsung oleh Abu Meridian.

Baca juga: PPNS kementerian ajukan pengujian UU Tindak Pidana Pencucian Uang

Baca juga: Kepala PPATK dorong penerapan UU TPPU untuk kejahatan ekonomi


Tidak hanya kepada Abu Meridian, Hakim Manahan Sitompul juga memastikan perihal penarikan gugatan kepada Mardi Minangsari yang kemudian membenarkan perihal pencabutan uji materil undang-undang tersebut.

Majelis Hakim perlu memastikan dan mengkonfirmasi langsung soal pencabutan permohonan uji materil kepada prinsipal dan kuasa hukum. Sebab, surat yang dilayangkan pada 1 Juli 2021 hanya ditandatangani oleh Feri Amsari saja.

Terakhir, proses pencabutan gugatan tersebut belum bersifat final karena harus dilaporkan dulu ke rapat permusyawaratan hakim. Setelah itu, barulah panitera memberitahukan kepada pihak pemohon.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Feri Amsari membenarkan menarik permohonan uji materil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Benar yang mulia," ucap dia.

Baca juga: MK tolak gugatan UU TPPU Akil Mochtar

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021