Semarang (ANTARA News) - Tim jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus pelanggaran Undang-undang Perlindungan Anak dengan terdakwa Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji yakin bahwa majelis hakim akan mengabulkan tuntutan hukuman enam tahun penjara.

"Jaksa menyatakan bahwa terdakwa secara menyakinkan telah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yakni dengan membujuk dan menyetubuhi anak di bawah umur," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Salman Maryadi, di Semarang, Kamis.

Ia mengatakan, tuntutan yang diajukan tim JPU yang terdiri dari Suningsih, Nunuk Dwi Astuti, Slamet Indra Wijaya, Budiyono, dan Yamsri sudah cukup pantas dan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap Lutfiana Ulfa yang telah dinikah siri.

Menurut dia, terdakwa juga tidak memberikan hak pendidikan Lutfiana Ulfa sehingga tidak dapat melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.

"Sebelumnya, terdakwa diketahui akan menyekolahkan Ulfa namun tidak dilakukan dengan alasan yang bersangkutan tidak mau sekolah dan memilih tinggal di rumah," ujar Salman Maryadi.

Selain dituntut enam tahun penjara dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang, Kamis (21/10), Syekh Puji juga dikenai denda sebesar Rp60 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar biaya perkara.

Terkait dengan tuntutan JPU, terdakwa melalui pengacara mengajukan pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pada sidang lanjutan Kamis (28/10).

Seperti diberitakan sebelumnya, sidang kasus pelanggaran UU tentang Perlindungan Anak dengan terdakwa Syekh Puji telah dimulai pada 15 Juni 2009 dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sidang kasus tersebut sempat dihentikan selama beberapa waktu dan kembali digelar setelah Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi putusan sela kasus pelanggaran UU tentang Perlindungan Anak tersebut.

Sidang lanjutan kembali digelar sejak Rabu (30/6) di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang, namun terdakwa Syekh Puji tidak dilakukan penahanan oleh pengadilan setempat.

Selama sidang kasus Syekh Puji berlangsung hingga saat ini baik jaksa penuntut umum (JPU) maupun pengacara terdakwa telah menghadirkan saksi sebanyak 43 orang.

(KR-WSN/B013/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010