Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengawasi ketat pelaksanaan tarif parkir (on street) bila usulan kenaikan tarif parkir disetujui DPRD DKI.

"Kalau tidak diawasi, maka retribusi parkir bisa saja disalahgunakan untuk kepentingan oknum tertentu yang tidak berguna," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto di Balaikota DKI Jakarta, Kamis.

Dia menyebut, pengawasan ketat dilakukan untuk menghilangkan kebocoran retribusi parkir.

Dia mengakui selama ini dana retribusi parkir jalan mengalami banyak kebocoran karena tidak semua tempat usaha memiliki parkir resmi on street, apalagi warga Jakarta umumnya tidak meminta bukti parkir.

"Jadinya uang parkir itu masuk kantong pribadi," katanya.

Padahal yang dirugikan tidak hanya Pemprov DKI karena tidak menerima 100 persen retribusi parkir, tetapi juga masyarakat yang telah membayar tarif parkir.

Setiap tahun Pemprov DKI hanya menerima Rp19 miliar dari retribusi parkir.

Kepala Seksi Potensi Pajak Daerah Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Arief Susilo memaparkan, pada triwulan I 2010, pajak parkir menyumbangkan Rp25,75 miliar untuk pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta.

Angka itu naik pada triwulan II menjadi Rp 29,92 miliar.

Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Azas Tigor Nainggolan juga mengakui kebocoran kebocoran dana retribusi dan tarif parkir di DKI yang lumayan besar.

Dia bahkan menyebut kongkalikong antara petugas parkir, pengelola parkir dengan kelompok organisasi masyarakat penguasa lahan parkir menjadi penyebabnya.

Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) merekomendasikan kebijakan tarif parkir dengan menerapkan sistem zonasi tarif parkir di DKI Jakarta yaitu membagi menjadi tiga zonasi parkir yaitu zona pusat, zona antara dan zona pinggir.

Tarif parkir ditetapkan berdasarkan perbandingan Zona Pusat : Zona Antara : Zona Pinggir yaitu 5 : 3 : 1 bagian.(*)

N006/A033/AR09

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010