Mulai hari ini sudah kita non job kan untuk proses pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BKPSDM dan Inspektorat
Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kota Tangerang Banten menghentikan sementara waktu oknum Lurah Paninggilan Utara dari jabatannya terkait dugaan pungutan liar tanda tangan kepada warga yang ingin mengurus pembuatan surat ahli waris senilai Rp250.000.

"Mulai hari ini sudah kita non job kan untuk proses pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BKPSDM dan Inspektorat," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah ditemui usai acara penyerahan bantuan dari Kementerian Perdagangan kepada Pemkot Tangerang di Tangerang Live Room, Jumat.

Baca juga: Pemkot Jakbar minta warga melapor bila ada pungli Agustusan

Ia mengatakan masih menunggu salinan berkas lengkap dari pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BKPSDM dan Inspektorat hari ini. "Hari ini sudah diperiksa dan langsung ada tindakan," ujarnya.

Perlu diketahui sebelumnya beredar video di sosial media terkait pungutan liar yang dilakukan oleh Lurah Paninggilan Utara kepada warga yang ingin meminta tanda tangan berkas pembuatan surat ahli waris.

Heryanto, Kepala BKPSDM Kota Tangerang dalam keterangannya mengatakan jika pihaknya sudah memanggil oknum lurah tersebut pada hari Jumat ini pukul 09.00 WIB untuk dilakukan pemeriksaan bersama inspektorat.

Ia pun menjelaskan, dalam pemeriksaan BKPSDM melibatkan tim pembinaan, pendisiplinan dan psikolog analis integritas. Pemeriksaan berlangsung dua jam, yang selanjutnya hasil pemeriksaan dikirimkan ke Inspektorat, untuk ditindaklanjuti lebih dalam.

"Terkait investigasi lanjutan, hingga putusan BKPSDM serahkan ke Inspektorat dan tim yang berwenang. Pastinya, BKPSDM tidak membenarkan tindakan tersebut terlebih sebagai aparatur negara," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Tangerang Dadi Budaeri menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan, tim Inspektorat akan membuat laporan investigasi yang akan diserahkan ke pimpinan tertinggi Walikota Tangerang untuk bersama-sama dibuat hasil putusan atau vonis.

"Terkait kondisi kesehatan yang bersangkutan, tidak menutup kemungkinan Inspektorat akan melibatkan Dinkes untuk mendalami kondisi kesehatannya. Pastinya, Inspektorat akan menginvestigasi dan menyelesaikan perkara ini sebaik-baiknya, sesuai aturan yang ada," tegas Dadi.

Baca juga: Dua pelaku pungli bansos PKH terancam hukuman 15 tahun penjara
Baca juga: Dua gudang triplek di Tangerang hangus terbakar
Baca juga: Jumlah kematian akibat COVID-19 di Tangerang mulai menurun

 

Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021