Surabaya (ANTARA News) - Bus Antar-Kota Dalam Provinsi (AKDP) diizinkan melewati Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu).

Hal itu diputuskan dalam rapat penataan bus jurusan Surabaya-Madura di kantor Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub LLAJ) di Surabaya, Kamis.

"Keputusan ini akan merevisi trayek yang berlaku selama ini bahwa bus AKDP jurusan Surabaya-Madura harus melalui Pelabuhan Ujung dan Pelabuhan Kamal," kata Kabid Angkutan Jalan Dishub LLAJ Jatim, Sumarsono.

Dalam rapat itu disebutkan bahwa dari 240 unit bus, sebanyak 160 di antaranya diperbolehkan lewat jembatan sepanjang 5,4 kilometer yang mulai dioperasikan sejak 10 Juni 2009 itu, sedangkan 80 unit sisanya masih melewati Ujung-Kamal.

Rapat tersebut dihadiri pejabat Dishub LLAJ, Polda Jatim, DPRD Jatim, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), DPD Organda, DPD Gapasdap Jatim, Dishub Kota Surabaya, empat perwakilan pemerintah daerah di Madura berikut perwakilan lembaga legislatifnya, Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan Komisi Pelayanan Publik (KPP), serta dua LSM dari Madura.

Agar keputusan rapat bersifat mengikat, Dishub LLAJ Jatim, lanjut Sumarsono, akan meminta rekomendasi kepada Pemkot Surabaya dan Pemkab Bangkalan.

Rekomendasi itu terkait penentuan rute yang boleh dilalui bus, termasuk tempat-tempat pemberhentian.

Selain mengatur pembagian bus, rapat juga menyepakati perpanjangan trayek mobil penumpang umum (MPU) jurusan Surabaya-Bangkalan.

Sementara itu, Ketua DPD Organda Jatim, HB Musthofa, menyambut positif keputusan rapat tersebut. "Keputusan seperti itu yang sangat ditunggu-tunggu pengusaha PO dan masyarakat," katanya.

Menurut dia, keputusan tersebut dapat menghemat waktu perjalanan minimal 1,5 jam dan menghemat ongkos yang harus dikeluarkan penumpang minimal Rp4.000,00 dalam satu kali perjalanan.

Ketua DPD Gapasdap Jatim Khoiri Soetomo mengaku keberatan dengan keputusan tersebut karena dapat merugikan pengusaha feri yang selama ini melayani penumpang melalui rute Ujung-Kamal.

Apalagi, setelah Suramadu beroperasi, bus yang menggunakan jasa feri tinggal 24 unit setiap hari. "Mestinya sebuah kebijakan harus benar-benar dipikirkan masak-masak. Apalagi feri berfungsi mengendalikan Suramadu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.  (M038/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010