tantangan pemerintah dalam pelaksanaannya adalah reformasi birokrasi
Jakarta (ANTARA) - Pengamat kebijakan publik dari Centre for Innovation Policy & Governance (CIPG) Jakarta Yanuar Nugroho menilai bahwa alokasi anggaran transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp770,4 triliun pada 2022 menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperkuat desa.

"Anggaran sebesar itu, saya melihatnya sebagai bentuk komitmen pemerintah memperkuat struktur komunitas paling bawah yaitu desa," ujar Yanuar kepada ANTARA menanggapi pidato penyampaian RUU APBN Tahun Anggaran 2022 dan Nota Keuangan pada Rapat Paripurna DPR-RI Tahun Sidang 2021 - 2022, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin.

Dengan anggaran sebesar itu, ia mengharapkan, dapat meningkatkan kualitas belanja daerah agar terjadi percepatan dalam peningkatan dan pemerataan kesejahteraan.

Selain itu, lanjut dia, pembangunan SDM pendidikan hingga penambahan belanja kesehatan prioritas.

"Maka bisa dipahami, alokasi ke daerah dan dana desa yang cukup besar itu akan ada penambahan alokasi untuk SDM, pembangunan desa, kesehatan, hingga pendidikan ditekankan ke sektor hulu," ucapnya.

Yanuar juga menilai RUU APBN Tahun Anggaran 2022 dan Nota Keuangan itu juga sudah menunjukkan pemerintah berupaya untuk menyeimbangkan sektor kesehatan dan ekonomi.

"Tantangan pemerintah dalam pelaksanaannya adalah reformasi birokrasi. Bagaimana dana anggaran transfer ke daerah dan dana desa bisa efektif," katanya.

Baca juga: Anggaran transfer daerah dan dana desa 2022 capai Rp770,4 triliun
Baca juga: Luhut minta 8 persen dana desa dialokasikan beli alat deteksi COVID


Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan pada tahun 2022, anggaran transfer ke daerah dan dana desa direncanakan sebesar Rp770,4 triliun.

"Pada tahun 2022, anggaran transfer ke daerah dan dana desa direncanakan sebesar Rp770,4 triliun," kata Presiden Jokowi.

Presiden menjelaskan anggaran tersebut difokuskan untuk meningkatkan kualitas belanja daerah agar terjadi percepatan dalam peningkatan dan pemerataan kesejahteraan; melanjutkan kebijakan penggunaan Dana Transfer Umum (DTU) untuk peningkatan kualitas infrastruktur publik daerah, pemulihan ekonomi di daerah, pembangunan SDM pendidikan dan penambahan belanja kesehatan prioritas.

Selanjutnya, meningkatkan efektivitas penggunaan Dana Transfer Khusus (DTK) melalui penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik berbasis kontrak dan DAK Non Fisik untuk mendorong peningkatan capaian output dan outcome, serta mendukung perbaikan kualitas layanan; melanjutkan penguatan sinergi perencanaan penganggaran melalui peningkatan harmonisasi belanja Kementerian/Lembaga dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD); serta memprioritaskan penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi di desa, melalui program perlindungan sosial dan kegiatan penanganan COVID-19, serta mendukung sektor prioritas.

Baca juga: Kemendes: Ada 28 pengaduan terkait Dana Desa hingga pertengahan 2021
Baca juga: Mendes PDTT: Warga desa terdampak COVID-19 harus dapat BLT Dana Desa
Baca juga: Mendes: Dana desa untuk PPKM capai Rp4,01 triliun

 

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021