Penindakan ini tidak hanya melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal
Banda Aceh (ANTARA) - Tim penindakan dan penyidikan Bea Cukai Langsa menggagalkan peredaran 1,5 juta batang rokok ilegal yang dikirim dari luar Provinsi Aceh.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP C Langsa Iwan Kurniawan, di Langsa, Selasa, mengatakan dalam penindakan tersebut tim juga mengamankan dua orang terduga pelaku.

"Sebanyak 1,5 juta batang rokok ilegal tersebut dibawa sebuah truk yang dihentikan di perbatasan Kota Langsa dengan Kabupaten Aceh Tamiang," kata Iwan Kurniawan.

Iwan Kurniawan mengatakan rokok tersebut merek Luffman tanpa dilekati cukai. Rokok ilegal tersebut diduga hendak diedarkan di wilayah Provinsi Aceh.

Pengungkapan peredaran rokok ilegal tersebut, kata Iwan Kurniawan, berawal dari informasi masyarakat. Informasi itu menyebutkan ada pengiriman rokok tanpa cukai ke Provinsi Aceh menggunakan truk.

Berdasarkan informasi tersebut, kata Iwan Kurniawan, pihaknya melakukan pendalaman informasi. Kemudian, memantau truk yang menjadi target penindakan.

"Tim menemukan truk dengan ciri-ciri dari informasi tersebut melewati perbatasan Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Tamiang. Kemudian, tim mengikuti truk tersebut guna memastikan yang dibawanya adalah rokok ilegal," kata Iwan pula.

Setelah memastikan muatan truk rokok ilegal, tim menghentikan truk tersebut. Tim melakukan pemeriksaan awal dan menemukan rokok dengan merek Luffman yang bungkusan polos tanpa dilekati pita cukai.

"Dari pemeriksaan awal tersebut, tim langsung menahan dua orang di truk tersebut serta mengamankan mereka ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya lagi.

Iwan Kurniawan mengatakan pelanggaran pidana yang dilakukan seperti diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Setiap orang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai, tetapi tidak dilekati pita cukai, ancaman pidananya paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

"Penindakan ini tidak hanya melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal, melainkan juga upaya nyata Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara," kata Iwan Kurniawan.
Baca juga: Bea cukai gagalkan pengiriman rokok ilegal modus ambulans rusak
Baca juga: BC cegah pengiriman 1 juta batang rokok ilegal ditutupi muatan garam

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021