Jakarta (ANTARA) - Kantor Staf Presiden menyatakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua membawa angin segar perubahan pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang lebih baik.

Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP) Theofransus Litaay mengatakan undang-undang tersebut membawa perbaikan seperti peningkatan alokasi Dana Otsus, fokus penggunaan yang lebih jelas, dan mekanisme pengawasan yang lebih kuat dengan kelembagaan yang lebih jelas.

"Pengaturannya menunjukkan rincian yang lebih jelas dan memberikan ruang anggaran yang lebih luas bagi pembangunan kesejahteraan rakyat di Papua," ujar Theofransus dalam siaran pers KSP yang diterima di Jakarta, Rabu.

Theofransus menyampaikan, undang-undang tersebut mengatur penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Dana Otsus yang naik menjadi 2,25 persen dari plafon Dana Alokasi Umum nasional. Jumlah ini terdiri dari penerimaan yang bersifat umum setara dengan 1 persen dari plafon Dana Alokasi Umum nasional, dan penerimaan yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan sebesar 1,25 persen.

Secara rinci, kata dia, dana dari penerimaan bersifat umum setara 1 persen dialokasikan untuk pembangunan, pemeliharaan, dan pelaksanaan pelayanan publik; peningkatan kesejahteraan Orang Asli Papua dan penguatan lembaga adat; serta hal lain berdasarkan kebutuhan dan prioritas daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Kemenkeu: UU Otsus Papua baru atur pengelolaan dana lebih komprehensif

Baca juga: MAKI dorong BKP3 adopsi program pencegahan korupsi dana otsus Papua


"Jadi ada fokus yang lebih kuat yang bisa dirasakan masyarakat pada berbagai sektor dan level pembangunan termasuk masyarakat adat," ujar Theofransus menjelaskan.

Sementara Dana Otsus berdasarkan penerimaan yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan sebesar 1,25 persen, ditujukan untuk pendanaan pendidikan, kesehatan serta pemberdayaan ekonomi masyarakat, dengan besaran paling sedikit 30 persen untuk belanja pendidikan dan 20 persen untuk belanja kesehatan.

Selain itu, kata Theofransus, Dana Otsus Papua ditujukan untuk seluruh provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Papua selama 20 tahun, berlaku sampai dengan tahun 2041.

"Mekanisme penyaluran dari pusat ke Provinsi dan Kabupaten/Kota serta mekanisme pengawasan dan pengendalian telah diatur dalam Pasal 34 UU Nomor 2 tahun 2021," tutur Theofransus.

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan, pembinaan, dan pengawasan, serta rencana induk penerimaan dalam rangka pelaksanaan Otsus diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Saat ini pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah memulai pembahasan antar kementerian dalam rangka menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang dua hal, yaitu RPP tentang Kelembagaan Otsus Papua dan RPP tentang Keuangan Daerah Otsus Papua.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021