Laporan Kementerian Kesehatan, harga kita termasuk termurah setelah Vietnam. Mudah-mudahan terus lebih murah lagi ke depannya
Jakarta (ANTARA) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan bahwa tarif tes "polymerase chain reaction" (PCR) di Jakarta ​​​​​​segera diumumkan
sesuai arahan mengenai batas harga tertinggi dari Kementerian Kesehatan.

"Dalam waktu tidak terlalu lama lagi akan keluar (surat edaran Dinkes soal harga PCR). Tentu disesuaikan dengan laboratorium yang ada," tutur Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu.

Dia menambahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menjalankan arahan Presiden Joko Widodo mengenai pengawasan harga atau tarif tes PCR.

"Pengawasan tetap dilakukan, ada Kemenkes, ada petugas dari kami, Dinkes semua memastikan semua proses itu, pengadaan, harganya, supaya terjangkau," kata Riza.

Terkait harga tes itu, Riza mengatakan sebenarnya harga tes PCR Indonesia khususnya di Jakarta dinilai sudah terjangkau.

"Laporan Kementerian Kesehatan, harga kita termasuk termurah setelah Vietnam. Mudah-mudahan terus lebih murah lagi ke depannya," ujar politisi Partai Gerindra itu.

Baca juga: Dinkes DKI segera keluarkan edaran batas harga PCR
Baca juga: Epidemiolog: Implementasi penyesuaian tarif PCR harus diawasi
Petugas Puskesmas Duren Sawit melakukan tes swab terhadap pedagang di Pasar Perumnas Klender, Jakarta Timur, Jumat (29/5/2020). Kegiatan tes kesehatan dilakukan usai lima pedagang positif COVID-19 berinteraksi dengan 50 pedagang lainnya di pasar tersebut. (ANTARA/HO-Kominfotik Jaktim)
Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur batas harga tertinggi tes PCR di Indonesia dan mulai berlaku sejak Selasa (17/8).

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir meminta Dinas Kesehatan di tiap daerah untuk mengawasi jalannya aturan tersebut.

Aturan ini diterbitkan setelah Presiden Joko Widodo meminta Kemenkes untuk menurunkan harga RT PCR dari yang awalnya batas tertingginya Rp900 ribu, menjadi di kisaran Rp450 ribu hingga Rp550 ribu.

Evaluasi pun langsung dilakukan Kemenkes bersama dengan BPKP. Hasilnya, Kemenkes mengumumkan bahwa harga tertinggi RT PCR adalah Rp495 ribu untuk di wilayah Jawa dan Bali serta Rp550 ribu untuk daerah luar Jawa Bali.

Menurut Kadir, penurunan harga tes PCR ini bisa terjadi karena harga sejumlah komponen dalam variabel harga tes juga ikut menurun. Salah satunya harga reagen dan harga barang habis buang yang pada awal pandemi harganya sangat mahal.

Kemenkes akan terus mengevaluasi batasan harga tertinggi tes PCR. Dinamika naik-turunnya harga komponen-komponen itu akan terus dipantau dan akan jadi pertimbangan utama.

"Tak menutup kemungkinan jika saatnya nanti akan ada evaluasi lagi, harganya bisa lebih turun lagi," kata Kadir.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021